BerandaNASIONALGelar dengan Kemendes PDTT, Berdikari Siap Jalankan Kerjasama Peternakan Desa Terpadu

Gelar dengan Kemendes PDTT, Berdikari Siap Jalankan Kerjasama Peternakan Desa Terpadu

Berdikari Tandatangani MOU Bersama Kemendes PDTT, Siap Jalankan Kerjasama Peternakan Desa Terpadu (Foto: Rusman/biro pers Sekpres )

Jakarta Review, Jakarta – PT Berdikari (Persero) hadir bagi masyarakat dan berkontribusi bagi negara dalam mewujudkan #IndonesiaBergizi.

Hal tersebut kembali tercermin dari ditandatanganinya Memorandum of Understanding (MOU) antara Kemendes PDTT dengan Berdikari mengenai kerja sama untuk realisasi peternakan desa terpadu sebagai rangkaian Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) 2021 yang dibuka oleh Presiden RI Joko Widodo.

Presiden Jokowi juga meluncurkan sebanyak 1.604 sertifikat badan hukum BUM Desa serta sebanyak 23 sertifikat badan hukum BUM Desa Bersama di Jakarta, Selasa (21/12/2021).

Presiden Joko Widodo dalam sambutannya mengingatkan BUM Desa dan BUM Desa Bersama untuk mengambil peran dalam kegiatan ekonomi bermanfaat. Menurutnya, BUM Desa dan BUM Desa Bersama harus berorientasi pada bisnis yang dapat memacu pengembangan usaha masyarakat desa.

Sejalan dengan semangat tersebut, pada kegiatan kali ini juga dilaksanakan penandatanganan nota kesepahaman antara Kemendes PDTT dengan PT Berdikari (Persero) tentang kerja sama peternakan terpadu; penandatanganan nota kesepahaman antara Kemendes PDTT dengan ISSF tentang pemberdayaan masyarakat melalui BUM Desa; penandatanganan nota kesepahaman antara Kemendes PDTT dengan PT Pertamina Patra Niaga dan BUM Desa Tumang Cepogo untuk menjadi lembaga penyalur pertashop.

Terkait rangkaian kegiatan tersebut, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar mengatakan, sertifikat yang perdana diluncurkan ini merupakan bentuk apresiasi dari Presiden RI, Joko Widodo sekaligus menjadi tonggak sejarah bagi pengembangan BUM Desa dan BUM Desa Bersama.

Pria yang akrab disapa Gus Halim ini mengatakan, sejak disahkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, maka BUM Desa telah sah dinyatakan sebagai badan hukum.

“Dengan begitu, BUM Desa dan BUM Desa Bersama memiliki keleluasaan dalam menjalin kerja sama dengan sejumlah mitra dalam pengembangan bisnis.” Ungkap beliau menanggapi peluncuran sertifikat badan hukum dan BUM Desa dan BUM Desa Bersama serta penandatanganan MOU berbagai pihak.

Sebagai BUMN Peternakan yang merupakan bagian dari Klaster Pangan BUMN, Berdikari menyatakan kesiapannya untuk mendukung BUM Desa dan BUM Desa Bersama dalam meningkatkan kapabilitas terutama di bidang Peternakan. Hal tersebut tercermin dari pernyataan Direktur Utama Berdikari Harry Warganegara selepas penandatanganan.

“Kami yakin sinergi Berdikari dengan BUM Desa ataupun BUM Desa Bersama di bidang peternakan akan memberi manfaat bagi kedua belah pihak serta masyarakat,” Ungkap Harry Warganegara.

Harry melanjutkan bahwa dengan kapabilitas Berdikari dan pengetahuan market dari BUM Desa ataupun BUM Desa Bersama, akan dapat memacu usaha masyarakat yang ada serta menghasilkan sinergi peternakan berkualitas demi wujudkan #IndonesiaBergizi menuju peningkatan ekosistem pangan nasional.

BERITA TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan tulis nama Anda di sini

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

JANGAN LEWATKAN