Home/BIDIK/KPU Gelar Pengundian Pembagian Tugas Verifikasi Faktual Parpol BIDIK KPU Gelar Pengundian Pembagian Tugas Verifikasi Faktual Parpol Jan 28, 2018 Facebook Twitter WhatsApp Share via Email Print Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman (ketiga dari kiri), dan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan (tengah), didampingi (dari kiri), Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi, Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik, Komisioner KPU Ilham Saputra, Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mochammad Afifuddin serta Komisioner KPU Viryan, mengangkat tangan bersama usai mengundi pembagian tugas untuk pelaksanaan verifikasi faktual kepengurusan Partai Politik, di Gedung KPU, Jakarta, Sabtu (27/1). Meskipun akan didampingi Bawaslu, Pengundian ini untuk menjamin independensi dan transparansi anggota KPU dalam melakukan Verifikasi Faktual ke kantor DPP 12 Partai Politik peserta Pemilu 2014 pada 28 dan 29 Februari 2018, hal ini sebagai tindak lajut dari putusan Mahkamah Koinstitusi guna membuktikan keabsahan dan kebenaran Parpol peserta Pemilu. (Jakrev/ Safiq Alif) TagsBadan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Komisi Pemilihan Umum (KPU) verifikasi faktual kepengurusan Partai Politik Jan 28, 2018 Facebook Twitter WhatsApp Share via Email Print Facebook Twitter WhatsApp Share via Email Print