
Jakarta Review – Dalam rangka meningkatkan pelayanan publik bidang Lalu Lintas berbasis IT, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Badan Pajak & Retribusi Daerah DKI Jakarta, Bank DKI serta Jasa Raharja memberikan inovasi terbaru dalam informasi Kendaraan Bermotor dan Pajak Kendaraan Bermotor berupa Informasi Data dan Pajak Kendaraan Bermotor DKI Jakarta di Samsat Polda Metro Jaya, Jakarta (21/6).
Corporate Secretary Bank DKI, Zulfarshah menyampaikan,”sampai dengan saat ini, Bank DKI telah bekerjasama dalam memberikan pelayanan di lingkungan Samsat Polda Metro Jaya, diantaranya adalah E-Samsat, sistem antrian baru di gedung Pelayanan Satu Atap (PSA), serta layanan less cash dengan menyediakan loket transaksi non tunai di Samsat Polda Metro Jaya.”
E-Samsat merupakan layanan penerimaan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dapat dilakukan melalui e-channel Bank DKI seperti ATM Bank DKI dan Aplikasi Jakmobile Bank DKI. Sedangkan layanan less cash yang disediakan oleh Bank DKI direalisasikan dengan menciptakan loket transaksi non tunai, mesin EDC serta ATM yang tersebar di lingkungan Polda Metro Jaya.
Cara pembayaran PKB, sangat mudah tutur Zulfarshah. Pemilik kendaraan cukup datang ke ATM Bank DKI terdekat, Pilih menu utama untuk pembayaran PKB/STNK, masukan nomor kendaraan dan masukan kode alfabeth. Apabila berhasil diinquiry maka akan keluar jumlah tagihan yang harus dibayar, untuk No Polisi, Merek, Tipe, Modul Trx, Nom PKB. Nasabah akan didebet sesuai jumlah totalnya, kemudian jika setuju maka pilih Bayar. Bukti struk/bayar ditukarkan dengan STNK di loket terdekat seperti Kantor Pelayanan Samsat di 5 (lima) Wilayah DKI Jakarta.
Saat ini, layanan E-Samsat juga sudah dapat dilakukan via Aplikasi Jakmobile Bank DKI.
“Melalui Jakmobile, Nasabah selaku wajib pajak dapat melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor di wilayah DKI Jakarta untuk pengesahan pajak STNK tahunan. Layanan tersebut menurut kami semakin memudahkan masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor yang lebih fleksibel dan bisa dilakukan dimana saja ”,ungkap Zulfarshah.
Zulfarshah menambahkan, Bank DKI juga telah menyiapkan fasilitas pembayaran untuk para biro jasa dengan menggunakan kartu ATM Combo Bank DKI yang multifungsi untuk dapat digunakan sebagai ID Card sekaligus sebagai alat pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor DKI Jakarta.
Menurutnya tujuan lain dari penggunaan ID Card adalah sebagai bentuk tertib administrasi di lingkungan Samsat. Selain itu, berbagai inovasi yang dilakukan dalam pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bertujuan untuk turut mendukung program less cash society Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. (win)

