BUMD

Bank DKI Salurkan KJP Plus Tahap I 2025

Bank DKI Salurkan KJP Plus Tahap I 2025. (dok: beritajakarta.id)

Jakarta Review, Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai menyalurkan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap I 2025. Bantuan itu disalurkan melalui Bank DKI kepada 707.622 siswa.

“Ini adalah bagian dari upaya kami untuk memastikan pendidikan yang berkualitas bagi semua anak-anak Jakarta, tanpa terkendala biaya,” kata Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung.

Pramono menyebut dari 707.622 siswa di Jakarta yang menerima KJP Plus, sebanyak 126.729 siswa adalah penerima baru.

Program ini diharapkan dapat meringankan beban orang tua dan memberikan kesempatan yang lebih besar bagi anak-anak untuk berkembang secara maksimal.

“Semoga anak-anak lebih semangat belajar dan cita-cita mereka terwujud,” katanya.

Direktur Utama Bank DKI Agus H Widodo mengatakan, pihaknya telah menerima Surat Perintah dari P4OP Dinas Pendidikan untuk melakukan penyaluran dana KJP Plus.

Atas perintah tersebut Bank DKI melakukan penyaluran dana KJP Plus Tahap I Tahun Anggaran 2025 kepada sebanyak 707.622 siswa.

Terdiri atas penerima lanjutan sebanyak 580.893 orang, dan penerima baru sebanyak 126.729 orang. Jumlah anggaran yang disalurkan (Januari – Maret 2025) mencapai Rp815.101.166.099.

Penyaluran program bantuan pendidikan secara terdigitalisasi berbasis kartu.

Penerima bantuan juga dapat melakukan berbagai transaksi keuangan dengan aplikasi perbankan digital JakOne Mobile.

Agus menjelaskan, dengan JakOne Mobile penerima manfaat dapat mengelola dan memonitor bantuan yang diterima secara digital, memudahkan transaksi non-tunai, serta mengakses berbagai layanan perbankan lainnya.

Sekretaris Perusahaan Bank DKI, Arie Rinaldi mengimbau penerima manfaat KJP berhati-hati dan waspada dalam melakukan transaksi keuangan.

“Tidak memberikan PIN kepada orang lain yang mengatasnamakan Bank DKI,” katanya.

Arie menginformasikan bagi penerima yang telah menerima dana pada tahun sebelumnya namun tidak mendapatkannya di tahun ini, dapat melakukan pemeriksaan status penerimaan KJP melalui situs

Related Articles

Back to top button