Jakrev.com – Banyaknya kasus hukum yang melimpah pada salah satu perusahaan pelat merah milik Pemprov DKI Jakarta, PT Jakarta Propertindo (Jakpro) membuat BUMD tersebut meminta perlindungan dari Kejaksaan Tinnggi (Kejati) DKI Jakarta. Sebab, selama ini Jakpro memang seringkali berhadapan dengan masalah hukum, khususnya sengketa lahan.
Di awal April lalu, dalam proses bantuan hukum di bidang perdata dan ketatausahaan negara, Kejati DKI Jakarta bersama Jakpro melakukan penandatanganan Memorandum of Undestanding (MoU). Dua petinggi, Kepala Kejati DKI Jakarta, M Adi Toegarisman dan Dirut Jakpro, Abdul Hadi HS pun saling mengikrar janji.
Kepala Kejati DKI mengatakan, MoU ini dalam rangka penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara meliputi bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum maupun konsultasi hukum. Baginya, pembangunan hukum itu sangat penting, utamanya dalam mengembangkan aset perusahaan. “Jakpro ini perusahaan milik Pemda DKI Jakarta, tidak menutup kemungkinan dalam perdagangan bebas, menjadi sasaran bisnis dari investor asing karena Jakarta sebagai barometer perekonomian. Jadi saat ini perlu landasan yuridis yang kuat,” sebut Adi.
Sementara Dirut Jakpro meyakinkan, tujuan dari MoU ini untuk lebih mensinergikan antara Jakpro dan pihak Kejaksaan. Ini mengingat persoalan hukum harus ditangani ahli, sehingga perlu dibangun sinergi. “Kami banyak masalah di bidang itu dan kami bukan bidangnya. Sehingga kerjasama ini bisa ikut membantu menyelesaikan masalah secara baik,” jelas Abdul Hadi Hs.
Dirinya pun menambahkan jika saat ini, perusahaan sangat banyak mengelola aset. Namun untuk lebih mengoptimalkan lagi aset tersebut tanpa harus merugikan negara haruslah dikelola secara baik. “Segala informasi masalah aset akan kami berikan secara jelas agar tidak terjadi permasalahan maupun merugikan negara,” bebernya.
Sebelumya, lanjut Abdul Hadi, pihaknya bersama sejumlah BUMD di DKI Jakarta telah melakukan sinergi dalam pengelolaan aset-aset yang ada. Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata ada juga aset yang tidak bisa diperdayakan.
“Ada aset yang akan diperdayakan salah, tidak diperdayakan juga salah. Karena saat ini kami akan meningkatkan pendapatan pemda,” tegas Dirut Jakpro ini yang juga dihadiri para Asisten Kejati DKI Jakarta dan Direksi Jakpro, Darmayanti Manan (Direktur Operasional) dan Agus Himawan (Direktur Pengembangan Usaha). (Rans)