BUMDKORPORAT

Sudah 13 Pasar di DKI Raih Sertifikat SNI

Pasar Cibubur, salah satu dari 13 pasar tradisional milik PD Pasar Jaya yang sudah meraih SNI. (istimewa)
Pasar Cibubur, salah satu dari 13 pasar tradisional milik PD Pasar Jaya yang sudah meraih SNI. (istimewa)

Jakarta Review – Upaya manajeman PD Pasar Jaya terus yang terus-menerus melakukan pembenahan akhirnya berbuah hasil. Misalnya dalam upaya untuk mendorong pasar yang dikelolanya meraih sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI). Tahun ini ada 13 pasar yang dikelola oleh PD Pasar Jaya mendapatkan predikat SNI. Tiga di antaranya merupakan pasar yang telah tersertifikasi sejak 2015 lalu.

Pasar yang baru mendapatkan sertifikat SNI antara lain Pasar Mayestik, Pasar Enjo, Pasar Baru, Pasar Gembrong, Pasar Ganefo, Pasar Glodok, Pasar Cikini Ampium, Pasar Pesanggrahan, Pasar Ciplak dan Pasar Koja Baru. Sementara tiga pasar yang telah mempertahankan predikatnya adalah Pasar Cibubur, Pasar Pondok Indah dan Pasar Manggis.

“Keberhasilan meraih SNI merupakan sebuah kebanggaan bagi kami, karena ini merupakan pengakuan bahwa ketiga belas pasar yang kami kelola telah memenuhi ketentuan sebagaimana yang dipersayaratkan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN),” ujar Manajer Bidang Umum dan Humas PD Pasar Jaya Muhamad Fahri, 8/3/2017.

Menurutnya meraih predikat SNI adalah sesuatu yang tak mudah. Setidaknya Pasar yang mendapatkan sertifikasi harus melewati 13 syarat teknis, meliputi aspek ruang dagang, aksesibilitas dan zonasi, penyediaan area parkir serta area bongkar muat barang.

“Jadi butuh komitmen serius untuk terus-menerus untuk memenuhi aturan standardisasi yang telah ditetapkan oleh BSN tersebut,” tuturnya.

Kedepan lanjut Fahri, PD Pasar Jaya terus berupaya meningkatkan jumlah pasar yang dikelolanya untuk mendapat sertifikat SNI. Terutama melalui program revitalisasi pasar rakyat yang terus berjalan.

“Sementara ini, kami ingin tetap mempertahankan jumlah pasar yang sudah ber SNI dan menyiapkan pasar-pasar lainnya yang akan di SNI kan,” tandasnya. (win)

Related Articles

Back to top button