
Jakarta Review – Direktur Utama (Dirut) PD Pasar Jaya, Arief Nasrudin menegaskan pihaknya tetap mengangkat tenaga profesional karena perusahaan sedang melakukan pengembangan program yang diamanatkan dua peraturan daerah (perda). Kedua perda itu adalah Perda Nomor 2 Tahun 2009 tentang PD Pasar Jaya dan Perda Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Area Pasar.
Hal tersebut disampaikannya di Jakarta, Rabu (2/8), menanggapi tuntutan ratusan karyawan agar perusahaan tidak mengangkat tenaga profesional sebagai pegawai tetap.
“Dalam kedua perda tersebut, PD Pasar Jaya harus mendirikan JakGrosir dan Jakmart untuk membantu stabilisasi harga kebutuhan pokok di Jakarta,” katanya seperti dikutip Beritasatu.
Untuk merealisasikan program tersebut diperlukan dukungan sumber daya manusia (SDM) yang memiliki kemampuan dan pengalaman dalam teori dan implementasi di lapangan. Pihaknya merekrut secara terbuka tenaga-tenaga yang berpengalaman dalam bidang retail. Perekrutan tersebut menggunakan jasa pihak ketiga.
Saat ini, lanjutnya, PD Pasar Jaya fokus meningkatkan kesejahteraan pegawai internal dengan melakukan perbaikan gaji dengan menggabung gaji dan tunjangan kinerja. Lalu, ada kenaikan golongan, pemberian bonus, THR, dan kesempatan meningkatkan karier.
“Apabila ada kekosongan jabatan diumumkan secara terbuka kepada seluruh pegawai internal PD Pasar Jaya,” terangnya.
Pihaknya juga menyiapkan sejumlah program untuk meningkatkan kinerja pegawai. PD Pasar Jaya memiliki pusdiklat tersendiri untuk meningkatkan skill seluruh pegawai.
Tidak hanya itu, seluruh pegawai PD Pasar Jaya juga diikutsertakan dalam program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, serta tunjangan hari tua yang bekerja sama dengan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK).
Terkait tuntutan transparansi pengelolaan keuangan, Arief menyebutkan laba setelah audit pada 2016 sebesar Rp 91 miliar dan menyetorkan pendapatan asli daerah (PAD) Rp 36,24 miliar. Jumlah tersebut meningkat 10 persen dibanding dengan laba 2015. Laporan keuangan PD Pasar Jaya mendapatkan penilaian opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari kantor akuntan publik (KAP).
“PD Pasar Jaya merupakan salah satu penyetor PAD terbesar kepada Pemprov DKI,” katanya. (win)