Jakarta Review – Setelah melalui perdebatan yang alot di parlemen, Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta akhirnya menyetujui usulan dana Penyertaan Modal Pemerintah (PMP) untuk PT Food Station Tjipinang Jaya.
Wakil Ketua Banggar DPRD DKI Triwisaksana mengatakan besaran dana PMP yang telah disetujui untuk dialokasikan kepada PT Food Station Tjipinang Jaya sebesar Rp 300 miliar.
“Untuk Food Station disetujui karena berkaitan untuk ketahanan pangan DKI Jakarta,” ujarnya (7/9).
Selain Food Station lanjutnya, ada delapan BUMD lainnya yang juga mendapatkan persetujuan untuk diberikan PMP. Adapun kedelapan BUMD tersebut adalah PT MRT Jakarta, PT Jakarta Propertindo, PT Bank DKI, PT Transportasi Jakarta, PD Dharma Jaya, PT Jamkrida, PD Pasar Jaya, dan PD PAL Jaya.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menambahkan mengatakan bahwa persetujuan pemberian PMP kepada sembilan BUMD tersebut sudah sesuai dengan rekomendasi gabungan Komisi B dan Komisi C DPRD DKI Jakarta.
“Rekomendasi Komisi B dan C kepada Banggar. Dari sembilan BUMD, ada dua yang kita kurangi dan satu yang ditambah anggarannya dari usulan KUPA-PPAS 2016,” pungkasnya.