BIROKRASIMEGAPOLITAN

Harga BBM di Jakarta Mestinya Lebih Murah 5 Persen

Suasana SPBUJakarta Review – Berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 2009, setiap daerah diperbolehkan memungut PBBKB (Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor)paling tinggi sebesar 10 persen. Namun hingga kini Daerah Khusus Ibukota Jakarta masih memungut PBBKB sebesar 5 persen. Padahal faktanya banyak daerah di Indonesia yang memungut PBBKB dengan besaran diatas 5 persen atau bahkan sampai batasan maksimal sebesar 10 persen. Akibatnya jangan heran kalau saat ini terjadi perbedaan harga jual premium antar daerah.

“Saat banyak daerah lain yang memungut besaran PBBKB lebih besar dari batasan yang diperbolehkan oleh Undang-Undang, DKI Jakarta hingga kini baru memungut PBBKB dengan besaran 5 persen,” ujar Kadis Pelayanan Pajak DKI Agus Bambang Setiowidodo kepada Jakarta Review.

Ironisnya lanjut Bambang, meski setiap daerah berbeda-beda menentukan besaran pajak, harga BBM di seluruh Indonesia tetap sama. Padahal untuk kasus Jakarta dan daerah lain yang memungut besaran PBBKB hanya 5 persen , harusnya harga BBM nya berbeda.

“Saya sempat diskusi dengan Mendagri, BP Migas dan Pertamina, kalau Jakarta hanya pungut pajaknya cuma 5 persen, harusnya harga BBM di Jakarta harganya turun 5 persen dong dari harga BBM yang berlaku sekarang, karena harga BBM sekarang ini dijual dengan asumsi pengenaan besaran PBBKB sebesar 10 persen,” ucapnya.

Nyatanya harga BBM tetap berlaku sama di seluruh Indonesia. Karena itu akhirnya saya mengusulkan tarif tunggal untuk PBBKB. Namun usulan ini belum bisa dijalankan karena perubahannya masih harus melalui perubahan peraturan daerah. (win)

Related Articles

Back to top button