350 Petugas Gabungan Amankan Proses SP1 di Kalijodo
Jakarta Review – 350 personel gabungan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Personel Polisi Polres Jakarta Utara dan Polsek Penjaringan dibantu dengan Koramil Penjaringan hari ini membantu Camat Penjaringan untuk melayangkan Surat Peringatan (SP) 1 kepada warga Kalijodo yang berada di RW 05, Kelurahan Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara.
“Pemberian SP 1 ini adalah kelanjutan dari sosialisasi yang telah dilakukan beberapa hari lalu oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Utara,” ujar Camat Penjaringan, Abdul Khalit saat memimpin Apel (18/2) lalu.
Menurutnya proses sosialisasi baik yang berbentuk door to door atau on the spot maupun yang melalui media massa baik cetak ataupun elektronik sudah dianggap selesai, karena itu kini saatnya kami melangkah kepada tahap penertiban yang berikutnya yaitu pemberian SP1 kepada warga dan pemilik cafe, warung di kawasan Kalijodo, RW 05 Jakarta Utara.
Chalit menambahkan untuk wilayah RW 05 Kelurahan Pejagalan yang masuk dalam rencana penataan berada diwilayah RT 01, 03, 04, 05 dan 06. Dalam SP1 yang bernomor 742/-751.1 tersebut, pemeritah kota Jakarta Utara berisi agar meminta kepada para pemilik bangunan dan usaha untuk segera mengosongkan atau membongkar sendiri bangunan yang berada di peruntukan ruang terbuka hijau dalam waktu 7×24 jam.
“Apabila tidak melaksakan pengosongan atau pembongkaran hingga batas yang ditentukan, maka akan dilakukan penertiban terpadu oleh Pemrov DKI dan segala risiko ditanggung pemilik bangunan,” tandasnya. (rd)