HUKUMMEGAPOLITAN

Adu Kuat di Rumah HOS Cokroaminoto 57

Menang lelang hasil penetapan PN Jakpus dianulir putusan PN Jaksel. Pemenang lelang kena imbas perselisihan lama yang melibatkan tokoh besar.

JAKARTA REVIEW – Itjih Aminah Sutjiadi, direktur PT Sundae Propindo Rekatama (SPR) merasa menjadi korban ketidakpastian hukum di negeri ini. Pemilik saham mayoritas di PT SPR ini tak habis pikir bagaimana nasib nahas menghampirinya. Bermaksud berbisnis legal dengan membeli sebuah rumah di Jalan HOS Cokroaminoto Nomor 57, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat malah harus bolak-balik ke pengadilan.

Padahal, Itjih membeli  lahan seluas 930 meter persegi beserta rumah dengan sertifikat hak guna bangunan (HGB) nomor 1499/Gondangdia secara legal. Yakni, melewati prosedur yang dilaksanakan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)–sebuah lembaga resmi pemerintah di bawah Kementerian Keuangan pada 12 Mei 2015. Harganya Rp40,055 miliar ditambah pembayaran bea pajak perolehan hak atas tanah dan bangunan sebesar Rp 1,998 miliar.

Pelaksanaan lelang oleh KPKNL sendiri setelah terbit sita eksekusi penetapan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) Nomor 082/2013.Eks. Lantaran pemilik lahan dan bangunan yakni Yamani Budi Prakoso—adik dari pengusaha dan budayawan Setiawan Djody—sebagai tergugat kalah dalam proses pengadilan yang telah berkekuatan hukum. Di mana, telah ada putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 273 PK/Pdt/2012 tanggal 22 November 2012 jo No. 2025 K/Pdt/2005 tanggal 13 Maret 2006 jo PutusanPengadilanTinggi Jakarta Nomor 460/PDT/2001/PT.DKI tanggal 10 Oktober 2002 joPutusanPengadilanNegeri Jakarta Pusat Nomor 251/Pdt.G/2000/PN. Jkt.Pst, tanggal 11 Januari 2001. “Karena PK (peninjauan kembali) ditolak, maka sudah inkracht,” terang Edy Winjaya selaku kuasa hukum Itjih.

Edy merasa kliennya sudah melewati aturan seusai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, Peraturan Direktur Jendral Kekayaan Negara Nomor 6/KN Tahun 2013 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Lelang. Juga sesuai PMK tentang Pejabat Lelang Kelas I sebagaimana dan Peraturan Dirketur Jendral Kekayaan Negara Nomor 03/KN Tahun 2009 tentang Pembagian Tugas pada Kantor dan Pembagian Lingkup/Wilayah Kerja Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang pada Kantor Wilayah VII di lingkungan Direktorat Jendral Kekayaan Negara.“Klien kami sudah sesuai prosedur dan aturan. Apalagi, dalam risalah lelang tidak ada yang mengajukan sanggahan atau verzet. Kalau Yamani kemudian mempermasalahkan harga yang dianggap rendah, kenapa dulu tidak melakukan sanggahan?,” tanyanya.

Itjih pun tak bisa menguasai lahan dan bangunan tersebut lantaran ada gugatan di PN Jakarta Selatan (Jaksel) dengan nomor Perkara 377/Pdt.G/2015/PN.JktSel. Gugatan dilayangkan Budi Prakoso kepada lawannya terdahulu Raden Ayu Moenik Sriwidayanti, KPKNL, dan PT SPR sebagai pemenang lelang.

Menurut Edy, proses persidangan tersebut tanpa pembelaan kliennya. Sebab, proses persidangan yang diketuai majelis hakim H Haswadi (yang kini bertugas di Badan Pengawas MA) dan dua hakim anggota; Achmad Rivai dan I Ketut Tirta tersebut tanpa sekali pun kehadiran Itjih. Setelah ditelisik, undangan sidang kepada Itjih ternyata salah alamat. Seharusnya, di jalan Pintu Besar nomor 12 RT 001 RW 06, Pinangsia, , tapi ternyata dikirim ke jalan Pintu Besar Selatan nomor 12 RT.01 RW 05 Pinangsia. “Jalannya salah, RW-nya juga salah. Padahal mudah saja cari alamatnya dari online di  Kementerian Hukum dan HAM di daftar domisili badan usaha kantor PT SPR,” tunjuknya.

Alhasil, gugatan di PN Jaksel itu dimenangkan oleh pihak Budi Prakoso. Itjih makin terjepit tketika tahu rumah tersebut kini dikuasai sejumlah petinggi negeri ini. Dua buah rumah pada lahan tersebut dijadikan markas LSM Koalisi Bersama Rakyat (Kibar) dan Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) pimpinan mantan Panglima TNI, Jenderal (Purn) Moeldoko. Dan pada dua organisasi tersebut ada peran Oesman Sapta Oedang (Wakil Ketua MPR, Ketua DPD RI, sekaligus Ketua Umum Partai Hanura) dan Winranto Menko Polhukam. “Bagaimana keterlibatan para tokoh nasional itu kami tidak tahu? Yang jelas klien kami benar-benar dirugikan. Karenanya sekarang proses banding di Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta,” tuturnya.

Tokoh pengurus dalam LSM Kibar/ foto : dppkibar.co.id

Sementara Anita Kolopaking sebagai kuasa hukum Budi Prakoso merasa sengketa rumah HOS Cokroamninoto nomor 57 hanyalah imbas sengketa panjang.  Dirinya mengaku menjadi pengacara Budi sejak 1995 yang berseteru dengan Moenik dan Tommy Soeharto.  “Kasusnya suda 22 tahun lamanya.  Awal masalah dari kepemilikan sahan di PT Saprotan dimana asetnya tanah seluas 237,5 ha di desa Kamojing, kecamatan Cikampek, Karawang,” sebutnya.

Ia bercerita,  Moenik awalnya sebagai investor mau membeli saham di PT Saprotan dan masih tahap perjanjian jual beli. Ternyata, wanprestasi. “Awalnya kami menggugat Moenik, tapi ternyata sahamnya sudah dibeli oleh Tommy. Entah antara Tommy dan Moenik bersekutu atau tidak saya tidak tahu. Wallahu A’lam. Kami menang sampai dari PN Purwakarta hingga tahap PK di MA, tapi ada gugatan lainnya di PN Bandung. “Kalau tidak salah ada sebelas gugatan dari sengketa ini,” imbuhnya.

Diduga ada Tommy dalam kasus ini

Perlawanan kepada Tommy sendiri tidak mudah lantaran ada banyak perusahaan kepunyaan ‘anak emas’ Cendana tersebut. Anita ingat gugatan pertama pada 1995 dilontarkan kepada PT Mandala Pratama Permai. “Selain PT Mandala itu juga ada perusahaan lainnya. Seperti PT Timor itu kalau tidak salah ada tiga perusahaan. Orang awam juga tahu kalau PT Timor dan PT Mandala itu punya Tommy,” sebutnya.

Nah sengeketanya terkait lahan seluas 237,5 ha di desa Kamojing, kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang. “Tapi sudah menang sampai PK yang bisa dieksekusi hanya 32 ha. Dijaga sama ormas-ormas. Polisi sendiri tidak mau ada tumpah darah. Tiga kali proses eksekusi gagal. Lalu, keluar lagi gugatan-gugatan lainnya. Jadi kalau dikatakan mereka melanggar azas nebis in idem,” ungkapnya.

Nah salah satu gugatan terakhir yakni pada 2000 yang dilayangkan Moenik kepada Budi beserta seluruh direksi PT Saprotan dan para ahli waris di PN Jakpus dengan alasan domisili Budi di Jakpus. “Mereka menang. kalah karena ‘pelurunya’ tidak ada lagi. Padahal Budi ketika menjabat direksi PT Saprotan perkara itu sudah berjalan. Perkara itu mulai tahun 1995. Itu bukan tanggung jawab Pak Budi. Bagaimana bisa dijadikan tergugat? Anehnya lagi putusan itu membayar Rp80 miliar kerugiaan immaterial yang ditanggung renteng oleh seluruh tergugat. Nah seharusnya ditanggung bersama, tapi kenapa hanya rumah Pak Budi yang disita lalu dilelang?,” tanyanya.

Anita menjabarkan, adanya keanehan harga nilai objek sebesar Rp40,055 miliar. Kalkulasinya membandingkan rumah sekitar harganya  Rp130 miliar dengan luas tanah lebih kecil. “Harga itu tidak masuk akal. Siapa PT SPR itu? Itu orangnya Tommy juga. Karena itu klien saya tidak terima, maka kami membuat gugatan ke PN Jakarta Selatan untuk Moenik dan KPKNL. Karena KPKNL  sendiri tidak ada tim penilai. Makanya kami menang dan sekarang dalam proses banding di PT Jakarta,” ulasnya.

Apalagi, Anita melanjutkan, pihaknya sudah berkirim surat ke berbagai instansi terkait agar proses eksekusi serta lelang oleh KPKNL tak dilaksanakan. Misalnya pada 2 September 2014 Anita mengaku sudah berkirim surat bantahan (verzet parity) lantaran adanya kesalahan objek perkara. Serta adanya enam putusan MA dalam tingkat PK yang ternyata berseberangan.  “Soal alamat kepada SPR itu sesuai data dari pengadilan. Bahkan, ada pemanggilan lewat koran yang ditentukan pengadilan kepada PT SPR karena tidak hadir. Tidak tahu koran apa karena kami hanya membayar biaya iklan pemanggilan di koran itu,” serunya.

Meski begitu Anita mengamini kalau rumah tersebut menjadi markas Kibar dan HKTI yang melibatkan Moeldoko, Wiranto, dan Oesman Sapta. “Tapi saya sudah bilang Pak Budi untuk coba berdamai dengan Tommy. Sudah terlalu lama kasusnya. Habis energi. Mungkin saja dalam hal ini Tommy juga jadi korban. Jadi kami membuka pintu untuk islah,” ujarnya.

Sementara Edy bersikukuh kalau Itjih tak terkait dengan persoalan lama serta keterlibatan dengan Tommy. “Itu soal lain. Masalahnya ini tidak ada kepastian hukum meski prosesnya melibatkan Negara. Kalau begini, saya serukan jangan lagi beli lelang dari KPKNL lembaga pemerintah resmi karena ternyata tidak pasti. Apalagi kabarnya di PT Jakarta kami dikalahkan. Harapan terakhir tinggal di MA,” sebutnya.

Suhadi, Juru Bicara MA pun membenarkan kalau pembelian lelang, terlebih yang dilaksanakan oleh pemerintah mendapat perlindungan hukum. Ia membenarkankalaupembeli lelang yang secara sah dan beritikad baik dilindung ioleh hukum.“Pembeli lelang seharusnya dilindungi secara hukum dan UU,” ujarnya. “Tapi perlu dicermati lebih dalam lagi apa putusannya,” sebut Suhadi. (Nap)

Related Articles

Back to top button