MEGAPOLITAN

Ahok Bayar Zakat Lewat Bazis Jakarta

foto : yunitribun.blogspot.com
foto : yunitribun.blogspot.com

Jakarta Review – Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengapresiasi Badan Amil Zakat Infaq dan Shadaqh (Bazis) yang telah menuruti perintahnya tahun lalu agar menggunakan transaksi non tunai dalam pembayaran zakat.

Hal ini disampaikan saat menghadiri acara peduli ramadhan 2015 di Plannary Hall, Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Rabu (8/7).

Pria yang akrab disapa Ahok ini mengatakan, kedatangannya dalam acara yang diselenggarakan Bazis merupakan kali kedua. Tahun lalu, dirinya hadir dalam acara serupa dan membayar zakat sebesar Rp 25 Juta. Untuk tahun ini Ahok membayar zakat sebesar Rp 50 Juta. Dalam sambutannya Ahok mengatakan pembayaran zakat bagi warga muslim dinilai masih rendah.

“Ini masih kecil 2,5 persen, di agama saya Kristen 10 persen,” kata Ahok.

Ahok juga mengatakan dengan penggunaan non tunai dirinya bisa mempunyai data siapa-siapa saja penerima dan pemberi zakat. Dia juga akan mendata siswa yang menerima zakat tapi sekaligus mempunyai Kartu Jakarta Pintar (KJP). Menurutnya, bantuan yang diterima dari KJP lebih besar dibandingkan dengan zakat.

“Saya terima kasih, Bazis sudah menuruti permintaan saya agar tidak lagi menggunakan uang tunai. Intinya, saya cuma enggak mau ada penipuan atas dasar agama, istilahnya kambing berbulu domba,” jelas Ahok.

Ahok berpendapat mengenai pemberian beasiswa kepada mahasiswa oleh Bazis. “Lebih baik Bazis fokus saja ke masalah zakat, untuk beasiswa mahasiswa nanti biar diurusi Yayasan Beasiswa Mahasiswa,” katanya.

Tak ketinggalan juga Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat ikut membayarkan zakat sebesar Rp 25 Juta meski dirinya tidak hadir dalam acara tersebut. Dari nama yang diumumkan.

Ada juga penyaluran zakat dari Sekretaris Daerah Saefullah senilai Rp 30 juta. Selain itu satuan kerja perangkat daerah (SKPD) DKI juga ikut memberikan zakat lewat Bazis DKI. Misalnya, Dinas Sosial Rp 20 juta, Satuan Polisi Pamong Praja Rp 30 juta, dan Dinas Pelayanan Pajak Rp 50 juta. (Tika)

Related Articles

Back to top button