Ahok Cuek DPRD Biarkan Raperda Mangkrak
Jakarta Review – Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama tampak tidak memperdulikan kinerja DPRD DKI Jakarta yang hingga kini membiarkan belasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mangkrak. Setidaknya ada 17 Raperda yang mangkrak pembahasannya. Padahal pada Bulan Mei ini DPRD DKI ditargetkan harus menyelesaikan tiga sampai empat Rancangan landasan hukum pembangunan pemerintah daerah tersebut.
Menurut Basuki, tidak jalannya pengkajian tentang 17 Raperda tersebut, tidak akan menghambat rencana pembangunan di DKI. Bahkan, dia berencana akan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) untuk menjalankan program DKI yang mendesak.
“Enggak juga (menghambat pembangunan). Tidak ada Perda lebih bagus Pergub saja. Enggak apa-apa kok, kita pakai Pergub saja,” ujarnya di Balai Kota Jakarta, Kamis (7/5/2015).
Berdasaran data yang berhasil dihimpun Jakarta Review, dari 17 Raperda prioritas yang harus diselesaikan pada tahun ini, baru ada satu raperda yang telah rampung dibahas hingga Mei 2015.
Sisa 16 raperda yang ada ditargetkan selesai dalam kurun waktu tujuh bulan ke depan. Dari 16 raperda itu, enam merupakan revisi perda, sedangkan 10 lainnya produk hukum baru.
Enam revisi perda tersebut ialah revisi Perda Nomor 8 Tahun 1996 tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Rencana Tata Ruang Pantura, Perda Nomor 10 Tahun 1994 tentang Penyelenggaraan Beasiswa Daerah, Perda Nomor 4 Tahun 2009 tentang Sistem Kesehatan Daerah, Perda Nomor 8 Tahun 2006 tentang Sistem Pendidikan, Perda Nomor 17 tahun 2004 tentang Pengelolaan Barang Daerah, dan Perda Nomor 2 Tahun 2002 tentang Perpasaran Swasta.
Sementara 10 raperda baru tentang Perubahan APBD 2015, APBD 2016, Kepariwisataan dan Pelestarian Budaya Betawi, Ruang Bawah Tanah, BUMD, Kenyamanan Fasilitas Publik untuk Perempuan, RT dan RW, Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta, Keolahragaan dan Kepemudaan, dan Pemanfaatan Ruang Udara. (oki)