Ahok Pangkas PNS, Muhammad Sanusi: Kalau Matiin Orang Aturannya Apa?
JAKARTA REVIEW – Kebon Sirih – DPRD DKI Jakarta kembali mengkritisi kebijakan Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dengan wacana pengurangan jumlah Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
Ketua Fraksi Partai Gerindra Muhammad Sanusi mengatakan, dengan pengurangan jumlah PNS yang digaungkan Ahok tentu akan berakibat pada jumlah proporsi pelayanan pemerintah di satu wilayah tertentu.
“Semua itu ada kalkulasinya dengan jumlah penduduk di wilayah tertentu,” ujar Sanusi saat dihubungi, Kamis (25/6/2015).
Untuk memangkas jumlah PNS DKI, sambung Sanusi menyarankan, ada baiknya Ahok berkonsultasi dahulu ke Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Sebab mau tidak mau harus juga dipikirkan jumlah penduduk Jakarta yang berkisar 10 juta jiwa dengan jumlah PNS DKI yang kini kurang lebih sebanyak 72 ribu pegawai.
“Tanya ke Kemenpan, kira-kira kalau matiin orang aturannya apa, kan ada kalkulasinya jumlah orang penduduknya berapa, maka aparatur pemerintahannya se per berapa,” jelas Ketua Ketua Komisi D DPRD DKI ini.
Sejatinya, Sanusi mengaku setuju dengan trobosan Ahok mengefisiensi jumlah PNS DKI, sepanjang pada jalur dan norma yang berlaku. Namun, kata Sanusi, pada pelaksanaan wacana itu harus berada di dalam koridor hukum yang sah, serta tidak melanggar hak para PNS yang dianggap sudah tidak berkompeten untuk bekerja di Pemerintah Provinsi DKI.
”Sepanjang tidak melanggar norma dan memang, jumlah PNS sebesar itu tidak efektif, silakan saja,” ujarnya.
Sebelumnya dalam berbagai kesempatan Ahok kerap melontarkan idenya untuk mengurangi jumlah PNS di DKI. Dia menganggap jumlah PNS yang saat ini mencapai 72.000 orang sudah ‘terlalu gendut’ dan membebani APBD hingga Rp19 triliun. Terlebih wacana pemangkasan PNS DKI kerap dipicu masalah payahnya kinerja PNS.
Bahkan, beberapa waktu lalu Gubernur pernah menyatakan akan menghapus jabatan Camat setelah sebelumnya telah berhasil menghapus jabatan Wakil Lurah dan jabatan sekelasnya. (Oki Akbar/nap)