KEBON SIRIHMEGAPOLITAN

Ahok Sadar Buat Lokalisasi Dapat Dihukum 1 Tahun 4 Bulan

ahok okJakrev.com – Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama tampak urung menggulirkan lagi wacana membangun lokalisasi khusus prostitusi. Sebab, dia menyadari dapat terjerat sanksi pidana lewat Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Lokalisasi sebetulnya enggak mungkin bisa kita lakukan, karena secara Undang-undang KUHAP kan melarang,” ujar Ahok sapaan akrab Gubernur di Balai Kota Jakarta, Kamis (30/4/2015).

Undang-undang yang dimaksud Ahok adalah Pasal 296 KUHP. Dalam beleid teresebut dijelaskan,“Barang siapa yang pencahariannya dan kebiasaannya yaitu dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain dihukum penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 15.000,-”.

Dengan begitu Ahok menyampaikan, pengguliran wacana tersebut hanya sebagai sindirian untuk pihak menolak dibangunnya lokalisasi. Sebab, Ahok mensinyalir pihak tersebut memiliki kepentingan dan tahu bagaimana menggeliatnya bisnis prostitusi di Jakarta.

“Saya cuma melempar wacana ini supaya orang sadar di Jakarta ada enggak sih lokalisasi? Ada Mangga Besar semua tahu, di Ancol, daerah Kota. Seperti kotoran manusia saja, ada buang air besar ya ada kotoran,” ungkapnya.

Karena hal itu Juga Gubernur mengakui tidak ada solusi lain untuk mengatasi menjamurnya kegiatan prostitusi di Jakarta.

“Enggak mungkin ada solusi, kita hanya bisa meminimalisasi. Orang ini dari zaman Nabi kok kerja begitu. Ada manusia pasti ada seperti itu (prostitusi),” terang mantan Bupati Belitung Timur itu. (oki)

Related Articles

Back to top button