BIROKRASIMEGAPOLITAN

Ahok Sebut Undang-undang Negara Justru Hambat Pembangunan Jakarta

Ahok okehJakarta Review – Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, salah satu faktor penghambat pembangunan DKI Jakarta adalah kurangnya peraturan perundang-undangan untuk mendukung payung hukum berjalannya program.

Bahkan, dikatakannya, ada pula Undang-undang negara yang justru berbenturan dengan kebijakan yang akan dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

“Yang susah di DKI itu belum semua peraturan perundang-undangan bisa mengikuti,” ujar Ahok sapaan akrab Gubernur di Balai Kota Jakarta, Jumat (22/5/2015).

Salah satu kesulitan tersebut, dikatakan Ahok, begitu terasa pada program mengatasi kemacetan Jakarta menggunakan electronic road pricing (ERP). Sebab, DKI hingga saat ini masih belum bisa melaksanakan lelang karena tidak adanya dasar hukum yang memungkinkan pemungutan retribusi dilakukan dengan besaran yang fleksibel.‬

‪Padahal seperti diketahui, aturan ERP sejatinya dilaksanakan guna mengurangi kemacetan dengan jalan membebankan tarif yang berubah-ubah kepada kendaraan yang akan melintas, sesuai dengan tingkat kepadatan jalan di jam-jam tertentu.‬

‪”Untuk terapkan ERP kita masih pikirkan untuk pakai apa untuk dijadikan dasar hukumnya,” terang Ahok.‬

Contoh lain lagi, sambung Gubernur, Kementerian Perhubungan tidak mengizinkan DKI untuk mengoperasikan sebanyak 5 unit bus tingkat yang disumbangkan oleh Tahir Foundation kepada Pemprov DKI. Kemenhub beralasan, spesifikasi kelima unit bus itu tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Kendaraannya. Ke lima unit bus tingkat itu pun harus dibongkar agar Jumlah Berat Bruto (JBB)-nya bisa mencapai antara 21 hingga 24 ton sesuai yang dipersyaratkan oleh PP itu.

Akibatnya, hampir setengah tahun diserahterimakan, bus-bus itu masih belum dioperasikan sebagai angkutan gratis di jalur-jalur pelarangan sepeda motor seperti yang telah direncanakan sebelumnya.‬

‪”Makanya ini lucu. Katanya kalau PP-nya diubah, busnya enggak usah dibongkar. Jadi kenapa enggak PP-nya saja yang diubah? Makanya susah di DKI ini kalau begini,” ucap Ahok. (oki)

Related Articles

Back to top button