Ahok Tanggapi Santai Teguran Keras Ombudsman
Jakarta Review – Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama tanggapi santai peringatan keras yang dilayangkan Ombudsman RI. Padahal lembaga pengawas kebijakan pelayanan publik ini telah memberi lampu merah kepada Gubernur Jakarta karena tidak melaksanakan dua rekomendasi Ombudsman sejak tahun 2013.
“Sudah sering peringatin saya kok Ombudsman, terima kasih lah namanya juga Ombudsman kan, wajar kita diperingatin,” ujar Ahok sapaan akrab Gubernur di Balai Kota Jakarta, Rabu (6/5/2015).
Akibat kelalaian Ahok menjalankan rekomendasi, rencananya Ombudsman akan mengirimkan teguran keras pada Gubernur Jakarta itu karena tidak melaksanakan 2 rekomendasi Ombudsman sejak tahun 2013. Dua rekomendasi itu adalah warisan kepemimpinan Gubernur sebelumnya yang harus diselesaikan Ahok.
“Dalam waktu dekat Ombudsman akan mengirimkan surat teguran karena tidak melaksanakan rekomendasi itu. Rekomendasi sudah kita keluarkan sejak tahun lalu dan sampai sekarang gubernur belum melaksanakan,” kata Kepala Ombudsman Danang Girindrawardana, kemarin.
Dua hal rekomendasi tersebut yakni, tentang kejelasan nasib pedagang di pasar Hayam Wuruk Indah (HWI) Lindateves Glodok soal revitalisasi pasar yang dilakukan Fauzi Bowo saat menjabat sebagai gubernur 2010 lalu.
“Pedagangnya jadi korban kebijakan gubernur lama. Yang harus diselesaikan gubernur baru,” ujar Danang.
Hal kedua soal teguran tersebut, yakni tak dilaksanakannya rekomendasi untuk membayar ganti rugi lahan masyarakat yang dibuat menjadi TPU Pondok Kelapa, Jaktim. Sengketa lahan ini juga warisan gubernur sebelumnya dan sudah dilaporkan pada Ombudsman sejak awal tahun 2000an.”Pemprov belum ganti itu,” tegasnya. (oki)