Ahok Wacanakan Pembubaran TGUPP Bentukan Jokowi
Jakarta Review – Sejak menjadi Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau yang akrab disapa Ahok ini sudah berkali-kali merombak susunan birokrasi di DKI Jakarta dengan bertujuan agar oknum yang bermain di tubuh birokrasi bisa hilang. Dengan demikian, kinerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam melayani masyarakat bisa berjalan semaksimal mungkin.
Kali ini orang nomor satu di Ibu Kota itu berniat membubarkan Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) yang dibentuk oleh Presiden Joko Widodo saat masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta. Dimana hal itu akan dilakukan disaat semua sistem sudah bekerja dengan baik.
“Kalau semua sistem udah jalan, perlu tim yang bertugas untuk melakukan percepatan enggak? Perlu TGUPP enggak? Enggak usah,” ujar Ahok di Balaikota Jakarta, Senin (3/8/2015).
Saat itu Jokowi membentuk TGUPP melalui Pergub Nomor 23 Tahun 2013. Dalam Pergub itu, TGUPP bekerja dan bertanggung jawab langsung kepada Gubernur. Tim bertugas untuk mendayagunakan sumber daya daerah untuk membantu Gubernur mempercepat pembangunan.
Mantan Bupati Belitung Timur itu memang masih mengkaji lebih dalam wacana ini. Bila hal itu diputuskan, para pejabat yang bergabung dalam TGUPP terpaksa distafkan. “Pejabatnya di-stafkan, udah nasib,” tutur Ahok. (Tika)