MEGAPOLITAN

APKLI Ingatkan Ahok Soal Revisi Perda Tibum

Ali Mahsun Ketum APKLI
Ali Mahsun Ketum APKLI

Jakrev.com – Nasib pedagang kaki lima (PKL) menjadi perdebatan para pengambil kebijakan. Revisi Perda DKI Jakarta No. 08/2007 tentang Ketertiban Umum (Tibum) diharapkan sesuai dengan aturan di atasnya. Sehingga, akhirnya sesuai dengan UUD. Selain itu, penggusuran PKL harus disertai surat tugas.

Tersiar kabar memang, Gubernur DKI Jakarta Basuki “Ahok” Tjahaja Purnama bernit merevisi aturan Perda yang bersinggungan dengan kaki lima tersebut. Ahok lewat aturan sepertinya berupaya mengakomodasi aspirasi dan kepentingan PKL sehingga bisa berjualan di trotoar, taman, jembatan penyeberangan adalah maksud dan niat yang baik.

Ketua Umum  Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI) Ali Mahsun pun memberi apreasiasi niatan ini. Namun, menurutnya, revisi Perda tersebut sesuai dengan kebijakan yang lebih tinggi. Di mana, sudah ada Perpres RI 125/2012 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL yang diterbitkan pada tanggal 28 Desember 2012. “Dengan demikian, landasan payung hukum tata kelola PKL di Indonesia adalah Perpres RI 125/2012, dan Perda Tibum otomatis tidak boleh digunakan lagi untuk PKL. Hal  ini jelas dan tegas diatur dalam UU RI No. 10/2004 juncto UU RI 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan bahwa Kedudukan Hukum Perpres RI adalah lebih tinggi setingkat dari Perda Kab/Kota/Propinsi dan lebih rendah dari Undang-undang,”

“Karenanya, APKLI tak pernah lelah mendorong pelaksanaan dan atau diterbitkannya Perda Penataan dan Pemberdayaan PKL diseluruh tanah air berdasarkan Perpres RI 125/2012. Bahkan APKLI menjamin bahwa PKL taat azas dan aturan, mudah ditata dan diberdayakan asal dimanusiakan dan diberi kepastian hukum dari negara, dalam hal ini pemerintah. Lebih dari itu, pelaksanaan Perpres RI 125/2012 atau keberadaan Perda Penataan dan Pemberdayaan PKL sangat dibutuhkan PKL untuk menghadapi MEA dan atau bentuk liberalisasi ekonomi lainnya agar mereka mampu survival dan unggul dalam persaingan di era pasar bebas ASEAN, serta mampu jadi pilar utama tegaknya kedaulatan ekonomi bangsa Indonesia, ujar Ali Chairman House Of Indonesia (HOI),” tambahnya.

Selain itu, Ali juga  mengecam maraknya penggusuran pedagang kaki lima yang kerap terjadi di Indonesia. “Tindakan Satpol PP menggusur PKL tanpa adanya surat tugas dari pemerintah daerah dan atau pihak berwenang, maka dengan ini DPP APKLI mengecam dan menolak dengan tegas segala bentuk penggusuran PKL dengan dalih dan alasan apapun di seluruh wilayah Negara RI karena jelas dan tegas melanggar HAM, Pancasila, UUD 1945 dan Perpres RI 125/2012 Tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL,” pungkasnya. (nap)

Related Articles

Back to top button