Banggar DPRD DKI Putuskan Kenaikan Penerimaan Pajak PBBP2 DKI Menjadi Rp.7,1 Triliun
Jakarta Review, Jakarta – Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Jakarta Prabowo Soenirman memutuskan penaikan target PBBP2 kepada Dinas Pelayanan Pajak (DPP) DKI. Hal itu dilakukan seiring dengan ketatnya alokasi anggaran Pemda DKI sebagai dampak tertundanya pembayaran dana bagi hasil (DBH) pajak dari pemerintah pusat yang baru akan direalisasikan awal 2017.
Di rapat Banggar beberapa hari yang lalu kita memang memutuskan menaikkan target penerimaan PBBP2 sebesar Rp700 miliar dari yang awalnya hanya Rp6,4 triliun menjadi Rp7,1 miliar, kata Prabowo kepada Jakarta Review.
Terkait target baru tersebut, politisi dari Partai Gerindra itu nya berharap DPP sebagai satu-satunya satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang melakukan pemungutan pajak dapat memaksimalkan peranannya dalam penerimaan pajak daerah. Ini mengingat akhir tahun 2016 tinggal beberapa bulan lagi.
Prabowo menambahkan kenaikan juga diputuskan karena selama ini DPP DKI telah mengeluarkan surat tagihan kepada wajib pajak sebesar Rp7,8 triliun. Karena itu dengan pertimbangan tidak tertagih sebesar 5-10%, maka didapatkanlah angka Rp7,1 triliun.
Menurutnya melihat besarnya jumlah cetakan penagihan itu, maka target sebesar Rp7,1 triliun seperti pada Rancangan APBD Perubahan 2016 seharusnya dapat terealisasikan dengan baik.
“Kalau dari cetakan tagihan sekitar Rp7,8 triliun itu dan asumsi tidak tertagihnya 5-10%, mestinya target bisa dicapai,” tandasnya. (win)