Bareskrim Sita Sejumlah Alat Elektronik dari Gedung DPRD DKI
Jakrev.com – Setelah enam jam melakukan penggeledahan di tiga titik Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (27/4), Bareskrim Mabes Polri menyita tiga unit komputer iMac, satu unit CPU, satu kardus berisi dokumen, dan alat perekam digital.
Kasubdit V Tipikor Bareskrim Polri Kombes Pol Muhammad Iqram menjelaskan, penggeledahan ini tidak terkait dengan mangkirnya Wakil Ketua DPRD DKI Abraham Lunggana (Haji Lulung) di Bareskrim Mabes Polri, terkait dugaan korupsi Uninterruptible Power Supply (UPS). “Ini sudah kita rencanakan,” tegasnya usai melakuan penggeledahan di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin.
Seperti diketahui, 19 penyidik Bareskrim melakukan penggeledahan di ruang sekertariat Komisi E DPRD DKI, ruang kerja Fahmi Zulfikar –anggota komisi E fraksi Hanura DPRD DKI–, dan ruang kerja Haji Lulung.
Dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan UPS ini, penyidik Bareskrim sudah menetapkan dua tersangka yang merupakan anak buah Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Sudin Pendidikan Menengah, yakni Alex Usman dan Zaenal Soleman.
Mereka diduga melakukan korupsi saat menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat, dan Zaenal Soleman merupakan PPK pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP. (oki)