Ahok Bebaskan Pemotor Melintas di Jalur Steril Roda Dua, Ini Aturannya
Jakrev.com – Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menyatakan, mulai hari ini pemotor boleh melintas di jalur steril bagi kendaraan roda dua, yakni di sepanjang Jalan MH. Thamrin-Merdeka Barat. Namun, itu berlaku hanya pada pukul 23.00-06.00 WIB. “Semalam sudah pasang plang-plangnya, efektif mulai sekarang, mulai hari ini,” ujar Ahok sapaan akrab Gubernur di Balai Kota Jakarta, Senin (6/4).
Perubahan kebijakan Gubernur ini bukan tanpa alasan. Ahok mengatakan, dibebaskannya pemotor melintas karena tidak efektifnya kebijakan pelarangan saat tengah malam. Ini pun dapat membantu pergerakan pedagang pasar dan pekerja yang melintas subuh agar dapat mengefisiensi jarak tempuh.
“Setelah kita evaluasi malam itu kosong. Untuk beberapa pedagang, orang-orang kerja agak pagi atau subuh agak praktis kan. Toh juga akan nambah kepadatan di jalan yang lain. Yasudah kita buka saja tengah malam itu,” ungkap Ahok.
Kepala Bidang Manajemen Rekayasa Lalu Lintas Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Masdes Arrofi mengatakan, kebijakan pelarangan tersebut memang tidak efektif pada tengah malam atau pukul 23.00-06.00 WIB. Hal tersebut diketahui setelah Dishub DKI melakukan evaluasi selama tiga bulan diterapkannya kebijakan pelarangan pemotor melintas di Jalan MH. Thamrin-Merdeka Barat.
Hasilnya, kata Masdes, Gubernur setuju untuk merevisi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 195 Tahun 2014 dan mengganti dengan Pergub baru dengan seri 141 Tahun 2015 tentang perubahan kebijakan pelarangan kendaran bermotor melintas di jalan protok tersebut.
“Pergub Nomor 141 itu berisi jika waktu restriksi atau pelaragan perlintasan kendaraan roda dua di jalan tersebut hanya berlaku dari pukul 06.00-23.00 malam,” ujar Masdes.(Oki Akbar)