DPRD DKI Sahkan APBD 2018 Senilai Rp 77 Triliun

Jakarta Review, Jakarta – Dalam rapat paripurna yang digelar Kamis (30/11), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2018 sebesar Rp 77,117 triliun.
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi dan empat Wakil Ketua DPRD dan dihadiri Gubernur Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Sandiaga Uno.
Anggota Komisi B DPRD DKI, Syarifuddin saat membacakan hasil pembahasan Badan Anggaran (Banggar) DPRD mengapresiasi pembahasan APBD 2018 yang dilaksanakan sesuai jadwal yang ditetapkan antara pihaknya dengan pemerintah provinsi DKI.
“Ini merupakan tanda komunikasi yang baik antara legislatif dan eksekutif,” kata Syarifuddin.
APBD 2018 ini sudah memasukkan program kegiatan yang direncanakan dan dianggarkan sesuai visi misi gubernur dan wakil gubernur yang baru dilantik pada Oktober 2017.
“Diharapkan APBD DKI 2018 yang telah dirumuskan benar-benar dapat mengakomodir seluruh kepentingan lapisan masyarakat,” ujarnya.
DPRD Provinsi DKI Jakarta, lanjutnya, berharap APBD tahun 2018 dapat menjadi tonggak awal bagi Pemprov dalam menyusun Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah 2018-2022 dalam mewujudkan visi misi gubernur dan wakil gubernur DKI masa jabatan 2017-2022.
APBD telah ditetapkan sebesar Rp 77.117.365.231.898, dengan rincian pendapatan daerah dialokasikan sebesar Rp 66,029 triliun dan belanja daerah sebesar Rp 71,169 triliun. Dengan demikian terjadi defisit anggaran Rp 5,1 triliun.
Defisit anggaran tersebut ditutupi dari anggaran pembiayaan daerah sebesar Rp 5,139 triliun. Angka ini dari penerimaan pembiayaan sebesar Rp 11,087 triliun dikurangi pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 5,947 triliun.
Untuk penerimaan pembiayaan didapatkan dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) APBD DKI 2017 sebesar Rp 6,801 triliun dan penerimaan pinjaman daerah sebesar Rp 3,636 triliun.
Sementara itu, pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 5,947 triliun dialokasikan untuk penyertaan modal daerah (PMD) kepada BUMD DKI sebesar Rp 5,914 triliun dan pembayaran pokok utang sebesar Rp 33,630 miliar.
Sumber: BeritaSatu.com