BIROKRASI

Jelang Akhir Tahun, Realisasi Pajak DKI Capai 94,9 Persen

Salah satu pelayanan di kantor samsat (ilustrasi)

Jakarta Review, Jakarta – Pemprov DKI terus menggenjot penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) hingga tahun anggaran 2018 berakhir.

Berdasarkan data yang diterima Bisnis, realisasi pajak yang dikumpulkan Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta sudah berkisar Rp36,1 triliun dari total APBD Perubahan 2018 sebesar Rp38,1 triliun.

“Realisasi penerimaan pajak DKI sampai saat ini sudah 94,8% per 17 Desember. Kami akan terus memaksimalkan hingga akhir 2018,” ujar Pelaksana Tugas Kepala BPRD DKI Jakarta Faisal Syarifuddin ketika dikonfirmasi, Selasa (18/12/2018).

Realisasi hingga saat ini lebih tinggi dibandingkan periode yang sama tahun lalu (yoy), yaitu sebesar Rp34,5 triliun. Adapun, target PAD yang ditetapkan di APBD 2017 senilai Rp35,3 triliun.

Dia menuturkan realisasi terbesar didapat dari jenis pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2). Pendapatan dari PBB-P2 bahkan melebihi target, yaitu dengan capaian Rp8,7 triliun dari penetapan APBD-P 2018 Rp8,5 triliun. Pendapatan jenis pajak terbesar lainnya, yaitu pajak kendaraan bermotor (PKB) dengan realisasi sebesar Rp8,1 triliun dari target Rp8,3 triliun.

Lebih lanjut, jenis pajak lain yang juga mendulang pendapatan cukup besar a.l. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dengan capaian Rp5,1 triliun, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp4,4 triliun, dan pajak restoran senilai Rp3 triliun.

Adapun, jenis pajak yang realisasinya masih jauh dari target, diantaranya pajak air tanah Rp100 miliar dari total target Rp145 miliar, pajak rokok Rp452 miliar dari target Rp555 miliar, dan pajak parkir hanya Rp508 miliar dari target Rp550 miliar.

Untuk mengejar target, BPRD memperpanjang program penghapusan sanksi pajak hingga 31 Agustus 2018. Hal itu dilakukan lantaran tingginya Animo masyarakat yang telah membayar PKB, BBN-KB dan PBB-P2 dengan memanfaatkan program penghapusan sanksi administrasi di kantor Samsat.

“Kami huga melihat masih adanya tunggakan pajak tersebut maka Pemprov DKI Jakarta memutuskan untuk meneruskan program penghapusan sanksi administrasi PKB,BBN-KB dan PBB-P2 hingga Senin [31/12/2018],” ujarnya.

Dia menuturkan sebelumnya penghapusan sanksi administrasi tiga jenis pajak diatur dalam keputusan kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah nomor 2315 tahun 2018.

Adapun, perpanjangan sanksi ini dimulai sejak 18-31 Desember 2018 dan diatur melalui Keputusan Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2543 Tahun 2018.

“Keputusan tersebut mulai ditetapkan pada hari ini [17/12/2018],” ungkapnya.

Kepala Unit Pelayanan Penyuluhan dan Layanan Informasi (UPPLI) Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Hayatina mengatakan kebijakan penghapusan sanksi ini tidak hanya mencakup pada sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor saja.

“Untuk sanksi pajak bumi dan bangunan pun turut dihapuskan sanksi keterlambatan pembayaran pajaknya,” ujarnya.

Dia menambahkan penghapusan sanksi PKB, BBNKB, dan PBB dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak hingga 31 Desember 2018.

“Saya menghimbau agar para wajib pajak kendaraan bermotor segera memanfaatkan program ini, karena biasanya hari pertama dan kedua di loket-loket Samsat belum terjadi antrean panjang,” kata Hayatina.

Sumber: Bisnis.com

Related Articles

Back to top button