BIROKRASI

Pentingnya Sertifikasi Halal dan Izin Usaha Bagi Pelaku Usaha Kuliner 

Izin Usaha Berikan Jaminan Bagi Konsumen dan Pelaku Usaha (dok: Istimewa)

Jakarta Review, Jakarta – Sebagai negara dengan penduduk Muslim mayoritas, Indonesia memang memiliki aturan tersendiri tentang produk halal. Pentingnya sertifikasi halal ini bahkan menjadi salah satu syarat untuk beberapa produk, terutama bagi industri kuliner.

Sertifikasi halal menjadi bukti jika produk kuliner tersebut tidak mengandung bahanbahan yang dilarang dalam ajaran Islam. Namun, tidak sedikit pula makanan atau minuman yang secara umum terlihat halal, akan berubah menjadi haram jika proses pengelolaannya tidak dijalankan sesuai syariat islam.

Anca Syah seorang Halal Food Enthusiast dengan 112 ribu pengikut di instagram @anca.id mengungkapkan, bicara mengenai makanan halal tidak hanya sekedar bebas dari penggunaan babi maupun lemak babi atau No Pork No Lard.

Menurutnya, ada yang dinamakan titik kritis dalam suatu produk kuliner yang membuat makanan ataupun minuman yang awalnya halal berubah menjadi haram.

“Jadi titik kritis itu adalah suatu proses pada pengolahan makanan yang menyebabkan makanan itu awalnya halal menjadi haram. Misalnya kayak makanan Jepang, kalau kita makan makanan Jepang mikirnya kita makannya nasi dan ikan aja ya, padahal sebenarnya ada bumbu-bumbu di dalam masakan Jepang itu yang namanya ‘mirin’, jadi mirin itu adalah arak masak Jepang yang menyebabkan makanan yang awalnya halal cuma nasi dengan ikan saja tiba-tiba menjadi haram,” ungkap Anca dalam Layanan Jakarta On TV Eps. 88 bertajuk ‘Yuk Cari Tau Lebih Dalam Produk Kuliner Halal’ yang ditayangkan di Youtube Layanan Jakarta – DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta. Oleh karenanya, Anca menyebut sangat penting bagi para pelaku usaha terutama di industri kuliner, untuk memiliki sertifikasi halal resmi yang dikeluarkan oleh Pemerintah.

Dengan adanya sertifikasi halal suatu produk, tentu akan memberikan rasa keamanan dan kepercayaan bagi konsumen dalam mengonsumsi produk tersebut.

‘Sertifikasi halal itu adalah jaminan yang dikeluarkan oleh negara kepada konsumen muslim, sehingga kita gak perlu tanya lagi titik kritis tadi, kan kalau datang ke resto sertifikasi halal kita cuma lihat logo nih logo yang baru yang dari BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama RI) yang warna ungu ya, jadi kalau datang ke sana kita tinggal bayar, tinggal makan” tutur Anca

Anca menambahkan namun jika makan di resto yang belum sertifikasi halal, misalnya makanan Korea pasti kita akan bertanya kepada pelayanan restoran tentang kehalalan produk kuliner tersebut

“ini makanannya halal gak ya? kemudian ada bumbu yang mengandung alkohol gak ya? kemudian bahan-bahannya halal gak ya?’ Jadi disanalah peran penting sertifikasi halal itu supaya kita makan juga gak ribet” jelas Anca.

Izin Usaha Berikan Jaminan Bagi Konsumen dan Pelaku Usaha

Selain sertifikasi halal, Anca mengatakan yang tidak kalah penting bagi para pelaku usaha dalam memberikan jaminan kepada konsumennya adalah mengenai perizinan.

Menurutnya, sebuah usaha yang memiliki dokumen perizinan seperti Nomor Induk Berusaha (NIB) akan lebih mudah dipercaya oleh berbagai pihak seperti pembeli maupun investor.

“Pertama, UMKM itu harus menggunakan semua bahan yang sudah disertifikasi halal, artinya bahan-bahannya itu wajib sertifikasi halal. Kedua, UMKM itu harus punya NIB dan NPWP. Ketiga, kalau mau mendaftarkan sertifikasi halal paling gampang cari aja komunitas ya, kita di Jakarta bisa daftar ke Jakpreneur, disana akan dibantu untuk UMKM mendapatkan fasilitas sertifikasi halal gratis,” jelas Anca.

Anca pun mendorong para pelaku usaha khususnya UMKM yang belum memiliki NIB, untuk segera mengurus perizinan usahanya. Sebab menurutnya, saat ini mengurus perizinan di Jakarta sudah jauh lebih mudah melalui berbagai inovasi layanan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta

Ia mengungkapkan, di Mal Pelayanan Publik DKI Jakarta dan UP PMPTSP Kecamatan di DKI Jakarta terdapat program Gerai Memulai Usaha yang bisa membantu para pelaku UMKM dalam mengurus perizinan dengan mudah dan cepat.

“Aku sendiri sebenarnya cukup kaget banget ternyata di Jakarta itu ada namanya Mal Pelayanan Publik atau MPP, asli bener-bener aku yang kudet ya mungkin Kurang Update, nah di dalam MPP itu ada berbagai macam jenis perizinan yang bisa dibantu, misalnya sekarang ada namanya gerai memulai usaha, nah ini penting banget untuk teman-teman UMKM bahwa dengan gerai memulai usaha ini kita bisa dibantu banget untuk perizinan dari mulai pengurusan NIB, kemudian sampai beberapa dokumen perizinan lainnya termasuk kita dibantu untuk pengurusan sertifikasi halal, nah ini penting banget nih untuk UMKM,” ungkap Anca.

Gerai Memulai Usaha sendiri merupakan inovasi layanan yang dihadirkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta berkolaborasi bersama para pemangku kepentingan lainnya guna mempermudah masyarakat para calon pengusaha maupun pengusaha pemula, dalam mengurus perizinan dan nonperizinan. Program ini hadir untuk menjadikan pengurusan perizinan usaha merupakan sesuatu hal yang menyenangkan, dan tidak lagi menakutkan.

Tidak hanya itu, keberadaan Gerai Memulai Usaha juga bertujuan untuk memberikan pendampingan usaha khususnya bagi pelaku usaha dengan Skala Usaha Mikro dan Kecil. Gerai Memulai Usaha dapat ditemui di Mal Pelayanan Publik Provinsi DKI Jakarta dan berbagai UP PMPTSP Kecamatan di wilayah DKI Jakarta.

Anca pun berharap semakin banyak masyarakat pelaku UMKM yang mengetahui tentang layanan yang disediakan oleh DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta. Sebab tidak hanya Gerai Memulai Usaha, DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta juga memiliki program layanan Antar Jemput Izin Bermotor (AJIB). Melalui layanan ini, para pelaku usaha akan mendapatkan pendampingan pengurusan perizinan secara gratis, mulai dari tahap permohonan sampai izin diterbitkan secara langsung di rumah atau lokasi usaha.

“Izin usaha pun menjadi kunci untuk keberhasilan pengembangan usaha bagi para pelaku UMKM. Sebab, pelaku usaha yang telah memiliki izin akan mendapatkan jaminan/perlindungan hukum dari pemerintah dan pihak berwenang dalam memulai dan menjalankan kegiatan usaha” jelas Anca.

Selain itu, dengan adanya izin usaha maka kredibilitas akan baik di mata konsumen dan memiliki kemudahan akses mengikuti berbagai program pengembangan kewirausahaan dari pemerintah pusat/daerah mulai dari pendampingan, pemasaran, pelatihan, hingga kemudahan akses mendapatkan fasilitasi permodalan dari lembaga keuangan atau perbankan.

Related Articles

Back to top button