MEGAPOLITAN

BPJS Ketenagakerjaan Dukung Peningkatan Budaya K3 di Lingkungan Kerja

BPJS Ketenagakerjaan Dukung Peningkatan Budaya K3 di Lingkungan Kerja. (dok: Istimewa)

Jakarta Review, Jakarta – BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Jakarta menggelar Apel Bulan K3 tahun 2025. Peringatan Bulan K3 nasional tahun ini mengusung tema, ‘Penguatan Kapasitas SDM dalam mendukung penerapan Sistem Manajemen K3 untuk Meningkatkan Produktivitas’ yang sejalan dengan visi Asta Cita.

Kegiatan tersebut berlangsung di kawasan Ancol, Jakarta, Selasa (04/05/2025) dipimpin langsung oleh Penjabat (Pj.) Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi, dan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Jakarta, Hari Nugroho.

Dalam sambutan yang dibacakan Pj. Gubernur Jakarta, Menteri Tenaga Kerja menyampaikan, budaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) merupakan hal penting untuk terus ditingkatkan bersama-sama.

“Merujuk kepada laporan BPJS Ketenagakerjaan selama tiga tahun terakhir bahwa di tahun 2022, tercatat sebanyak 298.137 kasus kecelakaan kerja, kemudian, meningkat menjadi 377.700 kasus pada tahun 2023. Sementara pada Oktober 2024, angkanya turun menjadi 356.383 kasus, ini menjadi langkah awal agar terus meningkatkan budaya K3 di lingkungan kerja.” ucapnya.

“K3 tidak semata-mata berkaitan dengan upaya mencegah kecelakaan kerja, tapi investasi strategis untuk menekan kerugian usaha, meningkatkan kualitas hidup serta memperkuat daya saing dan produktivitas nasional,” tambah Teguh.

Disaat yang sama, dilakukan penandatanganan Nota Kesepakatan Sinergi (NKS) antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Pemerintah Provinsi Jakarta untuk mendukung akselerasi perluasan perlindungan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Jakarta.

Dalam keterangannya, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Jakarta, Deny Yusyulian menyampaikan, Nota Kesepakatan Sinergi ini merupakan wujud dukungan dalam memberikan perlindungan kepada tenaga kerja khususnya yang ber-KTP Jakarta. “Dan bagi mereka yang belum menjadi peserta agar segera mendaftar sehingga terlindungi,” jelasnya.

“Nota Kesepakatan Sinergi merupakan bentuk produk hukum dengan salah satu tujuannya yaitu meningkatkan percepatan perlindungan program manfaat BPJS Ketenagakerjaan,” kata Deny.

Lanjutnya, penerapan Budaya K3 di lingkungan kerja merupakan hal yang wajib dilaksanakan dan dipatuhi. Menurut Deny, penerapan budaya K3 akan berdampak pada peningkatan produktivitas pada sektor industri sehingga industri dalam negeri dapat bersaing dengan kondisi global dan tantangan yang ada.

“Kami (BPJS Ketenagakerjaan) terus memberikan sosialisasi masif dan mendorong peningkatan budaya K3 di lingkungan kerja seluruh perusahaan,” ujar Deny.

Teguh berharap pelaksanaan bulan K3 di Jakarta tidak sekadar seremonial semata, tapi menjadi budaya melalui berbagai upaya pendampingan Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta.

Back to top button