BPJS Ketenagakerjaan Hadirkan Perlindungan untuk 210 Ribu PPK dan PPS DKI Jakarta

Jakarta Review, Jakarta – BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan kepada 210 ribu anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di DKI Jakarta saat pelaksanaan Pemilu dan Pilkada 2024.
“Hingga saat ini tercatat sekitar 210 ribu petugas PPK dan PPS yang akan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Perlindungannya berupa jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian,” kata Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Jakarta Deny Yusyulian usai penanaman pohon di kolong Tol Becakayu, Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur, Jumat (1/9).
Menurut dia periode perlindungan kepada petugas PPK dan PPS itu dihitung dari pelaksanaan pencoblosan hingga penghitungan suara.
“Misalnya, pelaksanaan di TPS itu lima hari, nah itu hitungan perlindungannya dari sana,” kata Deny.
Pendaftaran bagi PPK dan PPS yang akan dilindungi BPJS Ketenagakerjaan, kata dia, akan dikoordinasikan oleh KPU dan Bawaslu mengingat anggarannya bersumber dari Pemprov DKI Jakarta yang dihibahkan langsung ke KPU Provinsi DKI dan Bawaslu Provinsi DKI.
Oleh karena itu, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaannya langsung dikoordinasikan ke KPU Provinsi.
Deny menuturkan Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono sangat perhatian terhadap penyelenggara Pemilu 2024 agar mendapatkan perlindungan.
“Alhamdulillah mereka (penyelenggara Pemilu) akan dimasukkan ke dalam peserta BPJS Ketenagakerjaan yang dibayarkan oleh Pemprov DKI Jakarta (APBD) melalui dana hibah yang diserahkan kepada KPU dan Bawaslu,” ujarnya.