BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Kebayoran Baru Ajak Karyawan Perusahaan Sukseskan Gerakan Sertakan
Jakarta Review, Jakarta – BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) terus mensosialisasikan gerakan nasional SERTAKAN (Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda). Melalui gerakan ini, BPJAMSOSTEK ingin mengajak seluruh pekerja formal atau Penerima Upah (PU) untuk turut peduli terhadap perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan para pekerja mandiri atau pekerja BPU (Bukan Penerima Upah) yang ada di sekitar mereka.
Inovasi ini merupakan jawaban atas kebutuhan para peserta yang selama ini peduli terhadap perlindungan dan kesejahteraan para pekerja BPU di dekat mereka, seperti asisten rumah tangga (ART), supir pribadi, sekuriti komplek, atau tukang sayur langganan disekitar rumahnya.
Sejalan dengan gerakan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Kebayoran Baru mengajak para peserta penerima upah atau pemberi kerja di wilayahnya agar mau peduli kepada para pekerja rentan disekitarnya.
Salah satunya dengan melakukan sosialisasi gerakan SERTAKAN kepada karyawan perusahaan Summit Oto Finance, Rabu, (11/9).
Husaini, Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Jakarta Kebayoran Baru menyebutkan, kegiatan sosialisasi ini bertujuan agar seluruh karyawan di perusahaan tersebut memiliki pemahaman bahwa perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan adalah hak yang perlu didapatkan oleh semua pekerja tanpa kecuali.
“Dengan mereka peduli mendaftarkan pekerja rentan/miskin yang ada di sekitarnya, maka perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang mereka berikan kepada pekerja tersebut, dapat menjadi alat untuk mencegah dan mengurangi kemiskinan serta menjadi alat untuk menjamin keberlangsungan pendidikan generasi penerus bangsa melalui manfaat beasiswanya,” terangnya.
Husaini menambahkan, bagi para donatur yang ingin mendaftarkan pekerja rentan (pekerja miskin dan tidak mampu) kedalam program BPJS Ketenagakerjaan bisa langsung daftar secara online melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO), website BPJS Ketenagakerjaan atau melalui Kantor Cabang BPJAMSOSTEK terdekat.
Lebih lanjut Husaini mengatakan, untuk para pekerja rentan tergolong sebagai peserta segmen Bukan Penerima Upah (BPU) dengan dua program yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dengan iuran sebesar Rp16.800,- per bulan.
Selain itu, peserta di segmen BPU juga bisa diikutkan/ditambahkan program tabungan, yaitu program Jaminan Hari Tua (JHT), dengan iuran sebesar Rp20.000,- per bulan.
“Jadi bagi pekerja BPU yang ingin mendaftar tiga program BPJS Ketenagakerjaan tersebut, total iuran per bulan yang wajib dibayar oleh calon peserta sebesar Rp36.800,” ucap Husaini.
Dengan iuran yang terjangkau dan peran serta dari para donatur, diharapkan para pekerja seluruhnya terlindungi oleh program jaminan sosial ketenagakerjaan (universal coverage).
Mengakhiri keterangannya, Husaini mengajak kepada seluruh peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan termasuk kepada seluruh insan karyawan BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki kelonggaran rezeki untuk ikut andil berpartisipasi dan mensukseskan program SERTAKAN.
“Donasi dari bapak/ibu semua tentunya sangat dinanti oleh para pekerja rentan ini, dan donasi yang kita berikan, tentunya menjadikan para pekerja rentan yang ada disekitar bisa bekerja lebih produktif lagi dan penuh semangat bebas cemas,” tutup Husaini.