BPN DKI Yakin HGB Pulau D Sesuai Prosedur
Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta, Najib Taufieq membenarkan terbitnya HGB tersebut dan sudah sesuai prosedur.
Jakarta Review – Gambir | Kontroversi penerbitan hak guna bangunan (HGB) dianggap sesuai prosedur. Demikian kesimpulan yang dilontarkan BPN DKI Jakarta dan BPN Jakarta Utara.
Sebelumnya, beredar sertifikat hak guna bangunan (HGB) pulau D dengan pemegang hak atas nama PT Naga Kapuk Indah yang dikeluarkan oleh BPN wilayah Jakarta Utara. Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta, Najib Taufieq membenarkan terbitnya HGB tersebut dan sudah sesuai prosedur.
Baginya, hal itu tak menyalahi aturan sekaligus kerja cepat guna mendukung pembangunan serta perekonomian. “Kami memberikan klarifikasi pengertian yang timbul di dunia medsos, terhadap penerbitan HGB pulau D atas nama PT Kapuk Naga Indah seluas 312 hektar (3,12 juta meter persegi,” kata Najib saat konpres di Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta, Jalan Taman Jati Baru Nomor 1, Cideng, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (29/8/2017).
“Pertama proses penerbitan sertifikat HGB seluas 3,12 juta meter persegi kepada PT Kapuk Naga Indah sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Penerbitan HGB diatasi HPL adalah kewenangan kepala kantor pertanahan kabupaten/kota,” jelas Najib.
“Kemudian yang kedua HGB seluar 3,12 juta meter persegi adalah merupakan HGB induk yang pemanfaatannya 52,5% untuk kepentingan komersial, sedangkan 47,5% untuk kepentingan fasilitas umum dan fasilitas sosial (fasum/fasos) yang wajib dibangun, oleh pihak pengembang dan diserahkan kepada Pemda DKI Jakarta yang kemudian akan disertifikatkan dengan hak pakai atas nama pemerintah DKI jakarta,” sambungnya.
Najib menegaskan, jangka waktu HGB adalah selama 30 tahun. Perpanjangan HGB dapat dilakukan melalui persetujuan pemegang HPL yaitu Pemda DKI Jakarta. “Ketiga sebagaimana aturan yang berlaku jangka waktu HGB adalah selama 30 tahun, dan dapat diperpanjang dengan persetujuan pemegang HPL yaitu Pemda DKI Jakarta,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Najib Taufieq mengungkapkan, lahan Pulau D berstatus tanah milik negara. Aturan Kepala BPN nomor 1 tahun 2011 hanya berlaku untuk tanah perseorangan. “Maka saya tekankan, ini di atas HPL (hak pengelolaan lahan), kemudian (luasnya di atas -red) dua hektare, di bawah kewenangan kepala kantor,” ujarnya.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membenarkan terbitnya sertifikat hak guna bangunan (HGB) atas nama PT Kapuk Naga Indah. Sertifikat itu dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Kepala Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) Achmad Fidaus pun mengakui hal tersebut. Ia memberi restu atas terbitnya HGB di pulau D tersebut. “Jadi tadi pagi saya koordinasi ke BPN, memang sudah diterbitkan HGB atas nama PT Kapuk Naga Indah,” kata dia.
Proses Penerbitan Sertifikat HGB sesuai Permintaan Presiden
Cepatnya proses penerbitan sertifikat HGB reklamasi pulau D atas nama PT Kapuk Naga Indah ini sempat ramai dibahas oleh netizen di media sosial. Dalam pandangan mereka ada yang janggal terkait hal itu, terlebih pemerintah pusat sedang melakukan moratorium reklamasi di teluk Jakarta.
Akan tetapi, tudingan tersebut coba diluruskan juga oleh Najib. Menurutnya, seluruh pegawai sangat semangat untuk melakukan perubahan pelayanan. “Minggu lalu kita ditegur Presiden (Joko Widodo), ‘Inget BPN sertifikat hak milik itu adalah hak masyarakat, jangan kamu perlambat,” kata Najib menirukan ucapan Presiden Joko Widodo, seperti dikutip Suara, belum lama ini.
“Semangat ini (perubahan) ini enggak tertahankan oleh kawan-kawan,” sambung Najib. (Nap)