Camat Penjaringan: Penertiban Kalijodo Untuk Mengembalikan Fungsi RTH
Jakarta Review – Setelah merasa cukup melakukan sosialisasi Pemerintah Kota Jakarta Utara dalam hal ini diwakili oleh Kecamatan Penjaringan hari ini melayangkan surat peringatan (SP) I kepada warga Kalijodo.
“Sosialisasi baik yang berbentuk door to door atau on the spot maupun yang melalui media massa baik cetak ataupun elektronik sudah dianggap selesai, karena itu kini saatnya melangkah kepada tahap penertiban yang berikutnya yaitu pemberian SP1 kepada warga dan pemilik cafe, warung di kawasan Kalijodo, RW 05 Jakarta Utara,” ujar Camat Penjaringan Abdul Khalit saat memimpin kesiapan apel pemberian SP 1 di halaman Kantor Kecamatan Penjaringan (18/2).
Menurutnya penertiban Kalijodo adalah upaya Pemkot Jakarta Utara mengembalikan fungsi ruang terbuka hijau (RTH).
“Ada dua persoalan di Kalijodo pertama penyakit masyarakat dan bangunan liar. Tapi penertiban ini lebih diarahkan untuk mengembalikan RTH,” tandasnya.
Khalit menambahkan meski dibantu oleh TNI dan Polri, penyampaian SP 1 ini akan dilakukan dengan santai dan senyum. Untuk kepentingan pendataan, secara bersamaan, tim penertiban juga akan menyertakan Sudin Kependudukan dan Catatan Sipil, Sudin UMKM, dan Sudin Sosial Jakarta Utara.
“Ada 5 Rukun Tetangga yang akan kita tertibkan yakni RT 1,3,4,5 dan 6, karena itu tim akan dibagi menjadi 5. Sementara TNI dan Polri diminta untuk menyesuaikan,” pungkasnya. (rd)