HUKUMMEGAPOLITAN

Denda Retribusi Derek di DKI Tembus Rp 10,639 Miliar

Kendaraan Operasional Dishub sedang menderek kendaraan yang parkir sembarangan. (istimewa)
Kendaraan Operasional Dishub sedang menderek kendaraan yang parkir sembarangan. (istimewa)

Jakarta Review – Dari awal Januari hingga kini, Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta berhasil mengumpulkan retribusi denda derek sebesar Rp 10,639 miliar dari 20.472 unit kendaraan.

“Dari Januari sampai sekarang, kita sudah menderek 20.472 kendaraan dengan total retribusi Rp 10.639 miliar,” kata Kepala Dishubtrans DKI Jakarta, Andri Yansyah seperti dikutip beritajakarta.com, (21/12).

Ia mengatakan, uang retribusi dari denda derek tersebut langsung disetorkan ke kas daerah. Perolehan retribusi derek tahun ini meningkat jika dibandingkan 2015 lalu yang hanya sebesar Rp 4,6 miliar.

Secara keseluruhan lanjut Andri, jumlah kendaraan yang ditindak mencapai 179.815 unit dengan rincian 38.829 unit ditilang, 11.304 disetop operasi dan 21.112 unit diderek. Kemudian 74.042 dicabut operasi, 313.48 ditilang, enam unit disetop operasi dan 3.174 dijaring polisi.

“Razia parkir liar akan terus kita gelar untuk mengatasi kemacetan di Jakarta,” tandasnya. (win/beritajakarta.com)

Related Articles

Back to top button