Dinas Kebersihan DKI Layangkan SP 2 untuk PT Godang Tua Jaya
Jakarta Review, (Jakarta) Setelah 60 hari melayangkan Surat Peringatan Pertama (SP 1) kepada pengelola Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, PT Godang Tua Jaya, kini Dinas Kebersihan DKI Jakarta mengeluarkan Surat Peringatan (SP 2) kedua kepada PT Godang Tua Jaya.
“konsekuensi dari dilayangkannya Surat Peringatan kedua (SP 2) ini adalah, kami sementara ini tetap memberikan jangka waktu bagi PT GTJ untuk menyelesaikan kewajiban sampai 30 hari ke depan,” kata Kepala Dinas Kebersihan DKI Isnawa Aji melalui sambungan telpon kepada Jakarta Review, (1/12/2015).
Paska dilayangkannya SP 1 60 hari lalu, PT GTJ biasa-biasa saja, seolah nggak ada masalah. Padahal yang kita mau lanjut Isnawa, mereka melakukan apa yang seharusnya dilakukan dalam surat perjanjian kerjasama. Tapi yang terjadi kuasa hukum mereka hanya menjelaskan alasan kenepa mereka tidak bisa memenuhi kewajiban yang ada di dalam kontrak tersebut.
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), terbukti PT GTJ tidak melaksanakan kewajibannya membuat teknologi pengelolaan sampah. Sejak kerja sama dengan Pemprov DKI pada 2008, PT GTJ belum juga membuat teknologi pengelolaan sampah dengan Gasifikasi, Landfill, and Anaerobic Digestion (Galvad), ujar Mantan Camat Tambora ini.
Padahal selama ini tipping fee itu dibayarkan ke PT GTJ sebagai tambahan investasi pembuatan teknologi pengelolaan sampah. Hal ini dilakukan lantaran investasi awal DKI ke PT GTJ senilai Rp 700 miliar dinilai tak mencukupi.
Kini, paska melayangkan SP 2. PT GTJ pun memiliki waktu 30 hari untuk menyelesaikan kewajiban yang diminta tersebut. Jika dalam 30 hari kewajiban belum terpenuhi, SP 3 akan turun. Pemutusan kontrak akan dilakukan jika PT GTJ tidak mampu menyelesaikan kewajiban sampai pada SP3 berakhir.
“Jadi nggak ada jalan lain selain putus kontrak, tapi sebelumnya kita lihat dulu reaksi mereka selama sebulan ini,” pungkasnya. (win)