Dinas Perumahan Ajukan Pemutihan Tunggakan Sewa Rusun
Jakarta Review – Soal tunggakan utang sewa rusun sebesar Rp 1,37 miliar, Dinas Perumahan dan Gedung DKI Jakarta sudah mengajukan permohonan pemutihan kepada Gubernur DKI Jakarta. Berdasarkan Perda No. 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah, pengajuan pembebasan uang sewa tersebut dapat dimungkinkan.
Hal itu dikatakan Kepala Dinas Perumahan dan Gedung DKI Jakarta Arifin.
“Kami sudah mengajukan pemutihan tunggakan sewa pada empat rusun kepada Gubernur DKI Jakarta,” ujarnya di Balaikota DKI, Selasa (21/3/2017). Hal yang mendasari pengajuan pemutihan itu, dikarenakan pihak yang berutang sudah tidak diketahui rimbanya lantaran sudah keluar dari rusun.
Sebenarnya ini tunggakan utang sewa yang sudah lama yakni dari tahun 2008 sampai 2013, kata Arifin, mantan Wakil Walikota Jakarta Pusat. Itu merupakan temuan baru yang kemudian diajukan pemutihan kepada gubernur. Jumlah uangnya memang cukup besar Rp 1,37 miliar. Namun untuk berharap dibayar tidak mungkin, karena orangnya sudah meninggalkan rusun dan tidak diketahui di mana tempat tinggal barunya, jelasnya.
Kalau orangnya masih tinggal di rusun, sambung Arifin, masih bisa ditagih. Untuk kelompok ini, pihaknya juga mengusulkan kepada Gubernur untuk tidak memberlakukan denda progresif 2 persen tiap bulan bagi penunggak sewa, karena banyak dikeluhkan penghuni. Cukup dikenakan denda flat 2 persen, gak perlu progresif karena nilai jadi membengkak lantaran kena bunga-berbunga, kata Arifin sambil berharap pengajuan dapat dipenuhi gubernur.
Dari 23 rusun di Jakarta, kata Arifin, tunggakan sewa hanya ditemukan pada empat rusun yakni Rusun Penjaringan, Rusun Marunda, Rusun Kapuk Muara, dan Rusun Tipar Cakung. Total tunggakan di Rusun Penjaringan adalah Rp 21 juta, Rusun Marunda sebesar Rp 893 juta, Rusun Kapuk Muara sebesar Rp 132 juta, dan Rusun Tipar Cakung sebesar Rp 330 juta.
Sewa rusun milik pemerintah sebenarnya sangat murah dibanding rumah kos maupun kontrakan. Berdasarkan Perda DKI Jakarta, sewa rusun bagi masyarakat korban penggusuran antara Rp 234 ribu dan Rp 281 ribu. Adapun bagi masyarakat umum sewanya mulai dari Rp 508 ribu sampai Rp 610 ribu.
Sedangkan rusun baru yang dibangun Pemprov DKI kini rata-rata berukuran 36 M2 dengan dua kamar tidur dan satu kamar mandi. Dilihat dari tarif sewa yang sangat murah terkesan, para mantan penghuni bangunan liar sangat dimanjakan pemerintah. Namun meski demikian, banyak di antara penghuni yang minta digratiskan sewa sehingga mendorong makin banyak tunggakan.
(Sumber : Poskota)