DKI Cabut Izin Biro Iklan yang Reklamenya Roboh di Slipi
Jakarta Review – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mencabut izin pemasangan reklame PT Warna Warni. Ini merupakan sanksi atas robohnya dua reklame mereka di kawasan Slipi, Jakarta Barat.
“Kita cabut, tadi sudah disampaikan penyelenggaran izinya langsung dicabut. Ini sanski buat seluruhnya punya mereka (PT Warna Warni) dicabut,” ujar Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan seperti dikutip kompas.com, Senin (27/2/2017).
Izin yang dicabut bukan hanya terhadap reklame yang roboh, melainkan juga reklame milik PT Warna Warni lainnya. Saefullah mengatakan, pihak biro iklan tidak mengontrol konstruksi reklame mereka.
Ternyata, tiang reklame yang tertancap ke tanah hanya 80 sentimeter. Hal itu membuat konstruksi reklame tidak kuat dan mudah roboh.
“Jadi itu hitungan teknisnya salah sekali, berbahaya sekali, salahnya mereka tidak kontrol,” ujar Saefullah.
Untuk perusahaan iklan lain, Saefullah meminta mereka mengontrol konstruksi reklame masing-masing. Reklame yang konstruksinya tidak aman akan ditertibkan.
Pada Sabtu (25/2/2017) lalu, dua reklame di kawasan Slipi, Jakarta Barat roboh. Pertama di dekat fly over Slipi, samping Wisma BCA.
Kedua, reklame di dekat RS Harapan Kita dan menimpa taksi yang sedang parkir di sana. Robohnya reklame terjadi karena angin kencang saat itu. (kompas.com)