DKI Catat Piutang Penataan Ruang Rp 11,8 Triliun
Jakarta Review – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mencatat masih memiliki piutang penataan ruang mencapai Rp 11,8 triliun. Piutang itu berasal dari kewajiban pengembang atas penerbitan Surat Persetujuan Prinsip Pembebasan Lahan (SP3L) dan Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT).
Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Saefullah mengatakan, hingga kini banyak pengembang yang masih belum menyelesaikan kewajibannya. Imbasnya, hal itu menjadi catatan piutang bagi Pemprov DKI Jakarta.
Menurut Saefullah, adanya piutang ini juga mempengaruhi opini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan Pemprov DKI Jakarta.
“Khususnya kewajiban pada SIPPT atau SP3L. Dalam catatan BPK dalam dua tahun terakhir ini angkanya mencapai Rp 11,8 triliun” kata Saefullah seperti dikutip beritajakarta.com, Jumat (3/2).
Terkait persoalan ini, Saefullah mengaku telah meminta Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta untuk memperbaiki catatan aset di Ibukota. Aset-aset yang belum dibayarkan atau masih tercatat sebagai piutang diminta untuk dihilangkan.
“Yang dicatat itu hanya barang yang ada. Kalau barangnya tidak ada tidak usah dicatat. Bila perlu kalau sudah rusak, disegerakan dihapus,” tandasnya. (win/beritajakarta.com)