DKI Tetapkan 15 Februari 2017 sebagai Hari Libur
Jakarta Review – Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono mengatakan, aktivitas di Provinsi DKI Jakarta akan diliburkan pada Rabu (15/2/2017). Itu berlaku untuk instansi negeri maupun swasta.
“Saya tegaskan tanggal 15 Februari itu Jakarta libur. Daerah yang menyelenggarakan Pilkada libur ya,” ujar Sumarsono di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan seperti dikutip kompas.com, Kamis (9/2/2017).
Sumarsono mengatakan, surat edarannya masih menunggu petunjuk dari Kemendagri terlebih dahulu. Namun, berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, tanggal pemilihan umum menjadi hari libur.
“Tinggal kami membuat surat formalnya karena harus dari Mendagri atas petunjuk Pak Presiden,” ujar Sumarsono.
Ia merasa harus menyampaikan hal ini meskipun surat edaran resmi tersebut belum keluar. Sebab, kata dia, ada laporan yang menyebutkan bahwa ada perusahaan swasta yang menolak meliburkan karyawannya pada hari pencoblosan.
“Saya dapat SMS ada sebuah perusahaan swasta di Jalan Sudirman, mereka tidak akan meliburkan dan itu salah karena UU yang mengatur harus libur,” ujar Sumarsono. (win/kompas.com)