DPRD DKI dan Ahok Akan Rapat Bahas Anggaran, Prasetyo : Jangan Ada Lagi Perselisihan
Jakarta Review Setelah pembahasan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2016 mengalami jalan buntu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dijadwalkan kembali untuk bertemu dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta dalam sebuah rapat besar pada Senin (10/8) mendatang.
Selain akan membahas KUA-PPAS, rapat besar yang akan digelar Senin esok juga akan membahas tentang serapan APBD DKI 2015 yang terbilang masih minim.
Nantinya, pihak DPRD DKI akan dihadiri oleh Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD. Sementara, dari pihak Pemprov akan hadir Gubernur Basuki Tjahaja Purnama dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) DKI.
Selain itu, rapat besar juga dijadwalkan akan dihadiri oleh pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri). Rapat akan membahas mekanisme dan aturan yang tidak boleh dilanggar dan apa saja yang harus dilakukan dalam pembahasan KUA-PPAS 2016.
Prasetyo mengatakan, melalui rapat di awal pekan depan itu tidak lagi ada perselisihan lanjutan antara Pemprov DKI dan DPRD DKI.
Kami mau rapatkan mana yang tidak boleh dilanggar dan mekanisme apa yang harus dilakukan dalam pembahasan KUA-PPAS 2016. Jangan sampai adu kepala lagi. Kemdagri harus bisa jelaskan kepada kita semua, ujarnya di Balai Kota, kemarin, Kamis (6/8).
Dia juga berharap, pertemuan tersebut tidak berujung pada keributan seperti yang terjadi tahun lalu. Kala itu Kemdagri sempat memanggil DPRD DKI dan Pemprov DKI untuk mendamaikan hubungan yang sempat diwarnai ketegangan akibat pembahasan APBD DKI 2015.
Mudah-mudahan tidak. Kita berdoa saja bareng-bareng. Kami mau selesaikan ini semua. Karena KUA-PPAS kemarin kan deadlock. Kita belum bisa menyelesaikannya, kata Prasetyo.
Belum ditemukannya titik terang kedua lembaga untuk membuat kesepakatan disinyalir akan membuat pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2016 juga terancam mengalami jalan buntu atau deadlock. (Tika)