Dugaan Korupsi Kadis Tata Air, Ahok Beri Dukungan Moril

Jakarta Review – Sub V Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Selasa (7/7) lalu telah memanggil Kepala Dinas Tata Air DKI Jakarta, Tri Djoko Sri Mardianto yang masih sebagai saksi terkait kasus korupsi proyek normalisasi Kali Pesanggrahan. Saat proyek berlangsung Tri menjabat sebagai Ketua Panitia Pembebasan Tanah (P2T) sekaligus Wakil Wali Kota Jakarta Selatan.
Awalnya kasus korupsi dilakukan dengan membuat surat tanah palsu berupa girik. Dua lokasi seluas 9.400 m2 dan 8.000 m2 yang suratnya dipalsukan berada di kawasan Lebak Bulus dan Cilandak, Jakarta Selatan.
Keterkaitan dengan hal itu Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok terus memberikan dukungan moril terhadap Tri. “Beliau (Ahok) tahu, dia kan saya ceritain. Sebelum dilantik, dia tanya gimana masalah ini. Kemarin juga setelah pemeriksaan di Polda, saya laporan melalui BBM sehabis sahur, saya ceritakan pada beliau. Ya kata beliau tetap semangat, saya jawab terima kasih Pak atas dukungan moralnya, kata Tri saat ditemuidi Kantor Dinas Tata Air DKI Jakarta, Jalan Taman Jatibaru, Jakarta Pusat, Kamis (9/7/2015).
Tri menambahkan, Ahok merupakan sosok pemimpin yang tiada ampun, sehingga tak sungkan memecat aparatnya yang berbuat nakal. Begitu pun dalam kasus normalisasi Kali Pesanggrahan.
Penjualan lahan negara itu dilakukan oleh lima tersangka, antara lain MD, HS, MR alias M, ABD, dan JN. Mereka disangkakan melanggar UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 KUHP.
Atas kasus tersebut pemerintah yang seharusnya tidak perlu membayar untuk pembebasan lahan tersebut kini harus merugi hingga Rp32,8 miliar yang dibayarkan untuk dua lahan itu. (Tika)