HUKUMMEGAPOLITAN

Dukung Pergub No143 Tahun 2016, PT.TECS Gelar Sosialisasi Manajemen Proteksi Kebakaran Gedung

Suasana Acara sosialisasi tentang Implementasi Manajemen Proteksi Kebakaran Gedung yang diselanggarakan oleh PT Tecs Global Sinergi Indonesia. (Sigit Artpro)
Suasana Acara sosialisasi tentang Implementasi Manajemen Proteksi Kebakaran Gedung yang diselanggarakan oleh PT Tecs Global Sinergi Indonesia. (Sigit Artpro)

Jakarta Review – General Manager PT.TECS Global Sinergi Indonesia, Jamal Saini mengatakan untuk mendukung terbitnya Pergub No143 Tahun 2016, pihaknya menggelar acara pemaparan Implementasi Manajemen Kebakaran Gedung.

Hal ini penting dilakukan, mengingat Kota Jakarta merupakan salah satu daerah di Indonesia dengan tingkat kebakaran yang tinggi. Sampai pada 15 Spetember 2016, sudah terjadi 845 kejadian kebakaran dengan total kerugian sebesar Rp 173.716.100.000.

Tingkat kebakaran yang tinggi ini mendorong Pemprov DKI untuk menerbitkan Pergub tersebut. Peraturan yang merupakan turunan dari Perda 08 tahun 2008 tentang pencegahan dan penanggulangan kebakaran tersebut terdiri dari 53 pasal ini ditetapkan pada tanggal 14 Juli 2016 lalu.

“Yang menarik, peraturan ini mewajibkan setiap gedung yang memiliki penghuni minimal 500 untuk dapat merekrut fire safety manager. Nah disinilah yang menjadi masalah. Pasalnya masih banyak gedung di Jakarta yang belum memiliki standar proteksi kebakaran yang memadai. Ini terjadi baik di gedung milik pemerintah ataupun swasta,” kata Jamal kepada Jakarta Review 1/1/2016.

Untuk membantu pemahaman menajemen pengelola gedung terkait terbitnya regulasi baru tersebut, lanjutnya, maka pihaknya yang bergerak di bidang kesehatan dan keselamatan kerja ini menggelar acara sosialisasi.

Karena aturan baru ini, memaksa pengelola gedung untuk merekrut fire safety manager. Sehingga mau tak mau, mereka dipaksa untuk lebih memprioritaskan pemenuhan standar keamanan gedung dari bahaya kebakaran.

“Jadi pembentukan Manajemen Keselamatan Kebakaran Gedung (MKKG) adalah sebuah kebutuhan yang harus dipenuhi oleh pengelola gedung. Pasalnya melalui kewajiban pembentukan MKKG, manajemen pengelola gedung dipaksa untuk menyiapkan SDM yang terampil dan tersertifikasi sehingga terampil dalam upaya meminimalisir bahaya kebakaran di gedungnya masing-masing,” terangnya.

Dalam kondisi lalulintas Jakarta yang sering dilanda kemacetan, para pengelola gedung tidak boleh lagi menggantungkan diri kepada kehadiran petugas pemadam kebakaran. Karena itu sangat penting bagi pengelola gedung memiliki MKKG yang SDM sudah terampil menjinakkan kebakaran karena sebelumnya sudah pernah mengikuti pelatihan Emergency Response Team (ERT).

“Jangan lupa kebakaran disebuah gedung pada awalnya selalu dimulai dari api yang kecil. Karena itu agar tidak membesar, sangat dibutuhkan SDM yang terampil dan tenang mengatasi kebakaran tersebut sebelum petugas pemadam kebakaran hadir membantu. Dengan demikian kebakaran tidak meluas dan nilai kerugian bisa ditekan,” tandasnya. (win)

Related Articles

Back to top button