Ekonomi Belum Membaik, 1,1 Juta Wajib Pajak di DKI Bebas PBB P2
Jakarta Review – Wacana penghapusan PBB yang tahun lalu sempat ramai diperbincangkan, akhirnya benar-benar terjadi. Ini terjadi setelah Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengeluarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 259 tahun 2015.
Melalui Pergub ini 1,1 juta Wajib Pajak (WP) jenis Pajak Bumi Bangunan Pedesaan Perkotaan (PBB P2) di DKI Jakarta dibebaskan atau mendapatkan penghapusan pajak. Syaratnya, WP memiliki sertifikat tanah dengan NJOP di bawah Rp 1 miliar.
“Dalam situasi perekonomian yang belum membaik, kebijakan ini diharapkan bisa membantu stimulus perekonomian keluarga, karena warga nggak perlu lagi mikirin untuk kumpulkan uang untuk bayar PBB,” ujar Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta Agus Bambang Setiowidodo kepada Jakarta Review.
Agus menjelaskan dari penghapusan ini, potensi pendapatan dari jenis pajak PBB P2 yang hilang diperkirakan sekitar Rp450 miliar. Tetapi, pihaknya mengenjot perolehan pajak dari restoran dan hotel.
“Bahasa yang kami gunakan, PBB untuk NJOP di bawah 1 miliar rupiah itu bukan dihapus, tapi tidak ditagih,”tuturnya.
Agus menambahkan penghapusan PBB P2 ini, diperuntukkan bagi rumah tinggal, rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) dan rumah susun sederhana milik (Rusunami). Sehingga untuk ruko, apartemen dan tempat usaha yang NJOP PBB P2 nya di bawah Rp 1 miliar, tetap dikenakan kewajiban penyetoran pajak.
Namun demikian lanjut Agus, saat ini, ada kendala utama dalam database PBB. Kendala itu berupa masih banyaknya data-data yang tercatat secara ganda. Untuk menangani persoalan tersebut pihaknya harus melakukan cleansing data dengan melakukan pemutakhiran data subjek dan objek PBB sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No.48 Tahun 2015 tentang Kegiatan Pemetaan Lokasi Wajib Pajak Orang Pribadi Dan/Atau Badan Serta Objek Pajak Bumi Dan Bangunan Melalui Geotagging. (win)