HUKUMMEGAPOLITAN

Emosi Ditanya Korupsi UPS, Fahmi Zulfikar Semprot Wartawan

Fahmi Zulfikar okJakarta Review – Saksi kasus dugaan korupsi pengadaan Uninterruptible Power Supply (UPS) Fahmi Zulfikar tak kuasa menahan emosinya ketika disinggung soal keterlibatannya pada pengadaan UPS untuk puluhan sekolah di Jakarta. Alhasil pewarta yang meminta konfirmasinya langsung disemprot anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta itu.

“UPS bukan urusan saya, kau tanya aja tuh BULP (Badan Unit Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah). Mau tahu, tanya sama Mabes Polri, tanya sama BULP kenapa dilelang,” ujarnya dengan nada tinggi kepada wartawan usai dirinya menemui Abraham Lunggana (Haji Lulung) di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (5/5/2015).

Ketika ditanya soal pertemuannya dengan Lulung, Fahmi pun kembali naik pitam. Menurutnya, pewarta tidak perlu mengetahui apa yang dibicarakannya dengan Wakil Ketua DPRD DKI itu yang kemarin baru menjalankan pemeriksaan terkait kasus yang sama di Bareskrim Mabes Polri.

“Soal apa? Soal istri, soal anak, soal macam-macam. Masa saya mesti cerita sama kalian apa yang saya ceritain,” ungkapnya kesal.

Sekedar informasi, Fahmi merupakan salah satu anggota DPRD yang ruang kerjanya turut digeledah penyidik Bareskrim Polri, selain ruang kerja Lulung, dan sekertariat Komisi E DPRD DKI.

Dalam perkara ini, Bareskrim Mabes polri telah menetapkan dua tersangka dari anak buah Ahok, yakni Alex Usman dan Zaenal Soleman. Alex diduga melakukan korupsi saat menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat. Sedangkan Zaenal Soleman saat menjadi PPK pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat.

Keduanya dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP.

Kabareskrim Polri Komjen Budi Waseso memastikan unsur tersangka tak hanya berasal dari eksekutif saja, melainkan dari legislatif dan pihak swasta. Namun, Budi mengaku sangat berhati-hati mengusut kasus korupsi tersebut sehingga proses penetapan tersangka dari unsur lainnya membutuhkan waktu yang tak singkat. (oki)

Related Articles

Back to top button