Gerindra Akui Tanpa PDI P Tak Dapat Gulingkan Ahok
Jakarta Review – Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohammad Taufik mengakui adanya jalan terjal untuk menggulingkan Gubernur ‘Ahok’ lewat hak menyatakan pendapat (HMP) DPRD DKI. Sebab, sudah terang benderang jika PDI Perjuangan sebagai penguasa kursi DPRD DKI tidak akan turut serta untuk hasil hak angket digulirkan naik menjadi HMP.
“Soal kuorumnya ini yang saya bilang agak berat. Kalau PDI P enggak masuk kan enggak kuorum. Kalau enggak kuorum kan enggak bisa ambil keputusan,” ujar politisi Partai Gerindra itu saat ditemui di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (25/5/2015).
Sebab diketahui, meski sebelumnya Taufik mengklaim sudah hampir 40 anggota DPRD setuju digulirkannya HMP. Namun untuk mengesahkannya, menurut Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR DPR DPD dan DPRD (UU MD3), Pasal 336 Ayat 1 huruf b, dibutuhkan dukungan minimal 2/3 atau 80 anggota yang hadir saat paripurna, dari jumlah total anggota DPRD DKI sebanyak 106 orang.
Sedangkan diketahui, partai berlambang banteng moncong putih di DPRD memiliki jatah kursi paling gendut yakni 28 anggota DPRD. Jika seluruh anggota di luar PDI P pun setuju disahkan HMP masih belum cukup jumlah yang hanya mencapai 78 anggota.
Keputusan PDI P tidak turut serta dalam penggulingan Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) diketahui menyusul adanya kesepakatan antara Gubernur DKI Ahok dengan politisi PDI Perjuangan Prasetio Edi Marsudi dalam mediasi yang dilakukan Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, beberapa waktu lalu.
Dengan gamblang Ahok menyatakan PDI P tidak akan ikut mengajukan hak menyatakan pendapat. “Fraksi PDI-P tidak akan teruskan HMP (hak menyatakan pendapat),” ujar Ahok.
“PDI-P tidak ada maksud pemakzulan. Saya ke depan ini mau bekerja, nggak ada pertanyaan yang akhirnya saya ngomong A dan B ya. Saya mau bekerja,” sahut Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi. (oki)