Gugatan Warga Kampung Pulo, Ahok Tanggapi Dengan Santai

Jakarta Review – Warga Kampung Pulo, Jakarta Timur melayangkan gugatan kepada Satpol PP ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) lewat kuasa hukumnya, Harlen Sinaga, pada 8 Juli kemarin.
Gugatan tersebut dilayangkan warga Kampung Pulo, dimana mereka menggugat surat peringatan (SP) dua untuk pembongkaran rumah warga yang terkena dampak normalisasi Kali Ciliwung.
Surat yang dikirimkan tertanggal 15 Juni 2015 itu dianggap menyalahi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 juncto Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah menyediakan ruman susun (rusun) untuk merelokasi mereka. Namun, dari 900 Kepala Keluarga (KK), baru 170 KK yang sudah mengambil kunci rusun dan baru 60 KK yang menempati rusun.
Warga Kampung Pulo menolak disebut warga liar. Mereka beralasan telah puluhan tahun menetap di lokasi tersebut. Bahkan, beberapa di antaranya memiliki sertifikat tanah dan selalu membayar Pajak Bumi dan Bangunan.
Warga meminta tambahan waktu kepada Pemprov DKI untuk menegosiasikan beberapa hal. Di antaranya ganti rugi dan hak sewa rumah susun.
Terkait gugatan tersebut, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau yang biasa disapa Ahok itu menanggapi dengan santai. Menurutnya semua warga berhak menggugat ke PTUN.
“Nggak apa-apa kalau orang mau gugat silakan saja. Tidak masalah, semua orang punya hak. Kamu lihat saja prosesnya seperti apa,” kata Ahok di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (28/7/2015). (Tika)