Hindari Disclaimer dari BPK, Dinas Pajak DKI Teruskan Penagihan Piutang PBBP2
Jakarta Review – Tak ingin terus mendapatkan penilaian disclamer dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta akan meneruskan proses penagihan piutang pajak Pajak Bumi Bangunan Pedesaan Perkotaan(PBBP2) hasil pemindahan dari DJP ke Pemda yang saat itu nilai piutangnya mencapai Rp3,2 triliun pada saat peralihan.
“Piutang pajak ini menjadi fokus utama kami. Piutang ini akan kami teruskan, apalagi inilah yang jadi penyebab DKI mendapatkan nilai disclaimer dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dari 5 penyebab penilaian disclaimer, salah satu penyebabnya adalah ini,” ujar Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta Agus Bambang Setiowidodo kepada Jakarta Review.
Bambang menuturkan, saat peralihan hasil pemindahan dari DJP ke kami itu piutangnya Rp3,2 triliun. Yang sudah berhasil kita tagih hampir Rp1,3 triliun. Sisanya Rp2 triliun inilah yang masih berpotensi untuk kami tagih.
Sekedar informasi, saat ini, ada kendala utama dalam database PBB. Kendala itu berupa data yang dikirim oleh DJP masih banyak yang tercatat secara ganda. Untuk menangani persoalan tersebut pihaknya harus melakukan cleansing data dengan melakukan pemutakhiran data subjek dan objek PBB sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No.48 Tahun 2015 tentang Kegiatan Pemetaan Lokasi Wajib Pajak Orang Pribadi Dan/Atau Badan Serta Objek Pajak Bumi Dan Bangunan Melalui Geotagging.
Bambang menambahkan proses pembersihan datanya masih berlangsung sampai sekarang. Tapi rasanya hasilnya sangat baik. Lihat saja, pencapaiannya sudah di posisi 95,21 persen lebih. Padahal tahun lalu saja hanya 84 persen. Dan hasil ini sudah mendapatkan apresiasi dari DJP. Karena DJP saja nggak pernah melewati angka 85 persen. Yang lebih membanggakan ada peningkatan kepatuhan pajak warga DKI untuk membayar PBB. Dengan data yang sama dari DJP di 2014 dan digunakan juga di tahun 2015 tapi bayarnya lebih banyak dari 2015.
“Saat ini masih kami cleansing (bersihkan) data-datanya. Jadi selama 2 tahun ini data PBBP2 masih ada data kotor (data yang mau dibersihkan). Tahun 2016 Insya Allah datanya relatif sudah bersih. Sehingga akan ada penghapusan data 2015 ini, sisanya menjadi tagihan yang akan kami teruskan,”pungkasnya. (win)