HUKUM

Diksi Memiskinkan Koruptor Belum Disepakati Masuk Draf RUU Perampasan Aset

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas. (dok: Istimewa)

Jakarta Review, Jakarta – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas salah satu yang disoroti dalam draf Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset adalah diksi memiskinkan para narapidana kasus korupsi, dengan merampas aset mereka dan mengembalikan ke negara.

Namun, Supratman mengungkapkan, diksi tersebut menuai perdebatan antara parlemen dan pemerintah. Masyarakat menginginkan diksi tersebut masuk dalam draf RUU Perampasan Aset, namun pemerintah masih mendiskusikan ke DPR ihwal memasukkan narasi memiskinkan koruptor.

“Nah sekarang bagi pemerintah yang paling penting adalah memastikan sebelum kami ajukan ke parlemen, ini ada kesepakatan lebih awal,” kata dia.

Mantan Ketua Badan Legislasi DPR itu menambahkan, kesepakatan itu diperlukan karena RUU Perampasan Aset dikhawatirkan menimbulkan polemik dari segi politik.

“Jadi ini soal politik saja nih ya, soal politik. Di pemerintah (legal) standing-nya sudah jelas, belum berubah seperti di pemerintahan sebelumnya, juga sama dengan pemerintahan sekarang,” ucap dia.

“Jadi itu concern dari pemerintah. Namun karena pembentuk Undang-undang itu adalah DPR, maka tentu kewajiban kami untuk melakukan komunikasi dengan teman-teman di parlemen. Komunikasi politik antara parlemen dan pemerintah soal RUU Perampasan Aset ini harus dilakukan agar terjadi kesepakatan dalam isi draf RUU Perampasan Aset,” pungkasnya.

Back to top button