MA Batalkan Pergub Larangan Motor di Medan Merdeka Barat-Thamrin
Jakarta Review, Jakarta – Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk membatalkan peraturan gubernur (pergub) soal pelarangan sepeda motor melintas di sepanjang Jalan MH Thamrin hingga Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta.
Pergub yang dimaksud yakni Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 195 Tahun 2014 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor juncto Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 141 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 195 Tahun 2014 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor.
Kedua pergub itu diteken Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta. Dengan terbitnya putusan Nomor 57 P/HUM/2017 pada 21 November 2017, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus membebaskan kembali sepeda motor melintasi di Jalan MH Thamrin dan Jalan Medan Merdeka Barat.
“Betul,” ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah, melalui pesan singkat seperti dikonfirmasi Kompas.com, Senin (8/1/2018).
Abdullah menyampaikan, MA belum menyerahkan salinan putusan tersebut kepada Pemprov DKI Jakarta. Alasannya, penyerahan salinan putusan memerlukan banyak waktu.
“Tunggu proses, masih masa transisi, masih perlu sosialisasi,” kata Abdullah.
Berdasarkan salinan putusan yang bisa diakses melalui laman resmi www.mahkamahagung.go.id, MA mengabulkan permohonan yang diajukan dua orang warga, yakni Yuliansah Hamid dan Diki Iskandar, untuk membatalkan kedua pergub tersebut.
Dalam putusannya, majelis hakim yang diketuai hakim Irfan Fachruddin menilai Pasal 1 Ayat 1 dan 2 Pergub Nomor 195 Tahun 2014 juncto Pasal 3 Ayat 1 dan 2 Pergub Nomor 141 Tahun 2015 bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Peraturan yang dimaksud yakni Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
“(Pergub tersebut) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” demikian penggalan isi putusan yang dikutip Kompas.com.
Adapun pasal yang dinilai tidak memiliki kekuatan hukum mengikat itu berisi tentang pelarangan sepeda motor melintas di Jalan MH Thamrin dan Jalan Medan Merdeka Barat mulai pukul 06.00-23.00.
Sumber: Kompas.com