BerandaMEGAPOLITANHUKUMMK Perkuat Perlindungan Wartawan, Tegaskan Jalur Restorative Justice dalam Sengketa Pers

MK Perkuat Perlindungan Wartawan, Tegaskan Jalur Restorative Justice dalam Sengketa Pers

JAKARTA, jakrev.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan kembali prinsip perlindungan terhadap kemerdekaan pers melalui Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 tertanggal 19 Januari 2026.

Dalam putusan tersebut, seperti dinukil dari laman resmi Mahkamah Konstitusi, Senin (19/1/2026), MK mengabulkan sebagian permohonan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM).

Permohonan ini diajukan Irfan Kamil selaku Ketua Umum IWAKUM bersama Ponco Sulaksono, Sekretaris Jenderal IWAKUM. Mereka mempersoalkan makna frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers yang dinilai selama ini kerap ditafsirkan sempit dan berpotensi merugikan wartawan dalam menjalankan profesinya.

Tafsir Baru “Perlindungan Hukum” bagi Wartawan

Dalam amar putusannya, Mahkamah menyatakan frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai secara komprehensif.

MK menegaskan bahwa penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik secara sah tidak dapat dilakukan secara serta-merta.

Upaya hukum baru dapat ditempuh setelah mekanisme berikut dijalankan dan tidak mencapai kesepakatan, yakni hak jawab, hak koreksi, penilaian dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik, serta upaya penyelesaian melalui Dewan Pers.

Keseluruhan mekanisme tersebut harus ditempatkan sebagai bagian dari pendekatan restorative justice dalam penyelesaian sengketa pers.

Tegaskan Prinsip Ultimum Remedium

Melalui putusan ini, MK menegaskan bahwa proses pidana dan perdata adalah upaya terakhir (ultimum remedium) dalam perkara yang berkaitan dengan karya jurnalistik.

Gugatan, laporan, maupun tuntutan hukum terhadap wartawan tidak boleh langsung diarahkan ke jalur represif tanpa terlebih dahulu menghormati mekanisme perlindungan pers.

Hal ini sejalan dengan semangat kemerdekaan pers yang dijamin konstitusi, sekaligus memperkuat posisi Dewan Pers sebagai lembaga yang berwenang melakukan penilaian etik terhadap produk jurnalistik.

Sejalan dengan Rilis Resmi Mahkamah Konstitusi

Sikap MK tersebut juga ditegaskan melalui unggahan akun Instagram resmi @mahkamahkonstitusi pada Senin (19/1/2026).

Dalam rilis singkatnya, MK menekankan bahwa tindakan hukum terhadap wartawan wajib mengedepankan prinsip perlindungan pers, termasuk dalam konteks gugatan, laporan, maupun tuntutan hukum yang berkaitan langsung dengan aktivitas jurnalistik.

MK menilai, tanpa tafsir yang jelas dan konstitusional, frasa perlindungan hukum justru dapat disalahgunakan untuk menekan kerja jurnalistik yang sah dan beritikad baik.

Permohonan Selebihnya Ditolak

Meski mengabulkan sebagian permohonan, MK juga menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.

Putusan tersebut sekaligus memerintahkan agar dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.

Implikasi Penting bagi Dunia Pers

Putusan MK ini menjadi preseden penting bagi dunia jurnalistik di Indonesia. Wartawan kini memiliki landasan konstitusional yang lebih kuat untuk menjalankan profesinya tanpa bayang-bayang kriminalisasi, selama bekerja sesuai kode etik dan ketentuan hukum pers.

Di sisi lain, masyarakat tetap diberikan ruang untuk memperoleh keadilan melalui mekanisme koreksi, hak jawab, dan Dewan Pers, tanpa harus langsung membawa sengketa ke ranah pidana atau perdata.

Dengan demikian, MK berupaya menjaga keseimbangan antara kebebasan pers dan perlindungan hak warga negara, sekaligus memperkuat ekosistem pers yang sehat, bertanggung jawab, dan berkeadilan.

BERITA TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan tulis nama Anda di sini

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

JANGAN LEWATKAN