HUKUMMEGAPOLITAN

Sesi Simulasi Tutup Gelaran Hari Arbitrase ICC Indonesia Ke-6

Jakarta, Jakrev.com – Bagian penyelesaian sengketa ICC, ICC Dispute Resolution Services dan komite nasionalnya di Indonesia, ICC Indonesia menyelenggarakan Hari Arbitrase ICC Indonesia ke-6 di Jakarta

ICC, yang merupakan organisasi bisnis terkemuka di dunia, mempromosikan perdagangan dan investasi lintas batas, serta akses keadilan dan supremasi hukum. Dengan posisi geografis yang unik dan sumber daya yang melimpah, Indonesia adalah dan akan terus menjadi kekuatan ekonomi.

Momentum tersebut turut didukung dengan perkembangan arbitrase sebagai metode yang diutamakan untuk menyelesaikan sengketa, baik dalam transaksi domestik maupun lintas batas.

Konferensi tahunan arbitrase ICC di Indonesia mengumpulkan para profesional terkemuka dari industri bisnis dan hukum di Indonesia serta Asia Tenggara & Pasifik, untuk membahas isu-isu dan tren utama dalam arbitrase internasional dengan perhatian khusus pada konteks dan praktik Indonesia.

Yang Mulia I Gusti Agung Sumanantha, Ketua Kamar Perdata Mahkamah Agung Republik Indonesia, menyampaikan pidato utama yang membahas perkembangan terbaru kerangka hukum arbitrase di Indonesia serta pendekatan yang diambil oleh Pengadilan Indonesia dalam menangani perkara terkait arbitrase, seperti penegakan dan/atau pembatalan putusan arbitrase.

Dalam kesempatan yang sama, Presiden ICC Court, Ms. Claudia Salomon, menyoroti kepercayaan yang diberikan pihak-pihak dalam arbitrase ICC dan sejarahnya yang telah mencapai 100 tahun.

Lebih dari 200 peserta menghadiri Hari Arbitrase ICC Indonesia ke-6. Konferensi ini juga menampilkan obrolan santai tentang memanfaatkan perubahan dan praktik bisnis yang sukses, diskusi panel tentang prosedur pra- arbitrase dan strategi, perkembangan terbaru dalam hukum dan praktik arbitrase di Indonesia, serta pemanfaatan teknologi dalam penyelesaian sengketa.

Konferensi tahunan ini diakhiri dengan sesi simulasi ICC International Court of Arbitration mengenai pemeriksaan draf putusan.

Untuk diketahui, pada 2023, ICC mencatat 870 kasus arbitrase baru dan merekam 1.766 kasus arbitrase yang melibatkan pihak-pihak dari 141 negara. Sekitar 25% dari pihak-pihak dalam arbitrase ICC pada 2023 berasal dari wilayah Asia Pasifik.

Back to top button