HUKUMMEGAPOLITAN

Warga Laporkan Kepala BPN Kabupaten Bogor ke KPK

Sengketa tanah warga Desa Nagrek dengan BPN Kabupaten Bogor. (jakartakita.com)
Sengketa tanah warga Desa Nagrek dengan BPN Kabupaten Bogor. (jakartakita.com)

Jakrev.com – Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor, Amin Arsyad bakal segera dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Hal ini terjadi, setelah instansi yang dipimpinnya dituding melakukan hal yang merugikan warga Desa Nagrak, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor.

Perwakilan warga, Jantje Manesah Agung mengungkapkan bahwa aset tanah warga seluas total 65 hektar berpindah tangan kepada perusahaan properti tanpa sepengetahuan warga. Padahal, menurut pengakuannya, tanah yang sudah bersertifikat hak milik (SHM) itu belum pernah dialihkan atau dijual belikan kepada pihak manapun dan siapapun.

Tanah yang disengketakan tersebut, ucap Jantje, anehnya saat ini dalam proses balik nama kepada PT Kencana Jayaproperti Agung. “Tanah kami dioper alih oleh Kepala BPN, Amin Arsyad tanpa sepengetahuan kami,” sambungnya ketika berjumpa wartawan di kawasan Sarinah, Jakarta Pusat, Jumat (4/3)

Jantje menduga Amin Arsyad mendapatkan tanah tersebut dengan cara ilegal, yakni mengubah hak milik menjadi tanah negara dan kemudian dioperalihkan ke PT persebut. “Kami bingung karena kami sama sekali belum pernah menjual atau memindahkan hak milik kami ke siapapun termasuk ke PT Kencana Jayaproperti Agung,” keluhnya.

Karena hal tersebut, Jantje dan timnya melaporkan masalah sengketa ini ke kepolisian dan segera melapor ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan instansi lainnya yang berhak menangani kasus ini.

“Karena nilai ekonomis yang tinggi itulah sehingga membuat Amin Arsyad melakukan hal tersebut dengan bukti-bukti yang saya ketahui pada warkah yang kini telah berubah yang semula atas nama dirinya kini menjadi nama Amin Arsyad,” tutur Jantje. “Dalam warkah tersebut sempat saya foto terdapat nama Amin Arsyad yang sebelumnya tidak ada, dan saya sempat dihalang-halangi oleh sejumlah karyawan dan petugas keamanan.”

Di samping Kepala BPN Kabupaten Bogor, terdapat juga sejumlah pihak yang bakal dilaporkan oleh Jantje ke KPK, antara lain Rudi Tanu Wijaya (kuasa hukum), Aris Agung (pemilik PT Kencana Jaya Properti), serta Dedih Purwadi (Kasubsie Kabupaten Bogor).

Related Articles

Back to top button