Ingin Seperti KPK, Ahok Ingin Prajurit TNI dan Polri Menjabat di DKI
Jakarta Review – Tak ubahnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Hukum dan HAM, Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja juga berencana akan merekrut pejabat DKI dari unsur TNI dan Polri. Hal ini dilakukan Gubernur menyusul penilaian buruk terhadap kinerja bawahannya sepanjang dua setengah tahun pemimpin Jakarta.
“Saya sedang berfikir beberapa teman-teman Letkol, Kolonel, Kombes, AKBP, Polisi, TNI, mereka mau pindah ke Pemprov. Ini kita bisa angkat jadi Bupati, Wali Kota dengan golongan IV B/C,” ujarnya pada sambutan pelantikan pejabat eselon III dan IV di Balai Kota Jakarta, Senin (18/5/2015).
Dengan rencana tersebut, diyakini Ahok sapaan akrab Gubernur, akan ada banyak barisan pejabat sakit hati kepada dirinya. Namun lagi-lagi, Ahok menyampaikan apapun rencana yang ia sampaikan semata-mata untuk meningkatkan kualitas pelayanan pemerintah terhadap masyarakat Jakarta.
“Mungkin akan lebih disiplin (pejabat DKI dari militer). Ya saya tahu pasti banyak yang enggak suka sama saya, tapi saya kerja bukan mau disukai oleh Bapak Ibu. Saya kerja yang saya ingin masyarakat DKI enggak diperes, enggak dipermainkan, dan semuanya mendapat haknya,” terang Ahok.
Sebelumnya, Gubernur mengakui bila dengan dilantiknya 649 pejabat eselon III dan IV di lingkungan Pemprov DKI merupakan dampak kekesalannya lantaran banyak pejabat DKI dibayar tidak sesuai dengan kinerjanya.
“Selama dua setengah tahun saya di sini, kita sebetulnya kelebihan pegawai dan banyak pegawai dibayar dengan kapasitas tidak sesuai. Banyak orang dibayar Rp9 juta, tapi kemampuannya di bawah harga Rp2 juta,” kata Ahok mencontohkan.
Diketahui, bongkar pasang pejabat eselon ini merupakan kali ketiga yang dilaksanakan Ahok sepanjang tahun 2015. Pertama, Ahok merotasi besar-besaran ribuan PNS DKI di Monumen Nasional (Monas) pada 2 Januari 2015 lalu. Kemudian pelantikan kedua pada 22 Januari 2015, Basuki kembali melantik 704 pejabat eselon II, III, dan IV. Ahok juga menetapkan evaluasi penilaian kinerja pejabat SKPD selama tiga bulan sejak dilantik. (oki)